Perwakilan Pemprov Banten Tak Hadir, Sidang Polusi Udara Diundur
Akibat perwakilan Pemprov Banten tak hadir, maka pihak PN Jakarta Pusat membuat surat pemanggilan untuk Pemprov Banten
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sidang perdana gugatan polusi udara yang digugat oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota diundur oleh Hakim Ketua Saifudin Zuhri di PN Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Saifudin Zuhri mengatakan sidang ini diundur lantaran pihak yang turut tergugat, Pemprov Banten tak hadir.
Ditambah dengan pihak penggugat yang tak membawa berkas asli.
"Kami minta berkas yang asli, bukan fotokopi. Kemudian dilampiri untuk para penerima kuasa berita acara sumpah, termasuk id card asli dan fotokopi," ucap Saifudin, di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Akibat perwakilan Pemprov Banten tak hadir, maka pihak PN Jakarta Pusat membuat surat pemanggilan untuk Pemprov Banten.
• Polres Jakarta Utara Bantu Operasi Sunat Bayi yang Dibuang Ibunya di Teluk Gong
• Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tanah di Tangerang yang Tewaskan 4 Orang
"Durasinya bisa sampai tiga minggu paling lama," ucap Saifudin.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, Nelson, berharap sidang selanjutnya para pihak dapat hadir lengkap.
"Kami juga berharap sidang selanjutnya para pihak menepati waktu," ucapnya, di tempat dan waktu yang sama.
Diketahui, sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan berkas dari penggugat dan tergugat.