Program BAYAN AJIB di Cilincing Mudahkan Pelayanan untuk Masyarakat Lewat Pesan WhatsApp
Budi pun berharap inovasi yang digagas tersebut bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kecamatan Cilincing.
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Warga yang tinggal Kecamatan Cilincing saat ini akan semakin dimudahkan dalam mengurus perizinan dan non perizinan.
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilincing hari ini melaunching program peningkatan mutu pelayanan dengan bantuan layanan (BAYAN) antar jemput izin bermotor (AJIB) di Kantor Kecamatan Cilincing, Kamis (1/8/2019).
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke loket pelayanan UP PTSP.
Mereka bisa menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) melalui nomor 0857-3556-7877.
Setelah menghubungi BAYAN terpadu via Whatsapp, petugas akan mendatangi pemohon untuk melakukan rangkaian proses perizinan yang dibutuhkan.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cilincing, Budi Hartoni mengatakan BAYAN AJIB akan memangkas jalur pengurusan perizinan dari 14 hari menjadi 4 hari seperti penerbitan Ketetapan Rencana Kota (KRK).
Tak hanya itu, jasa calo juga tidak akan lagi karena bisa diurus langsung oleh masyarakat.
• Tak Terima Dimarahi, Pria Pengangguran di Cilincing Siram Korban dengan Minyak Goreng Panas
"BAYAN AJIB adalah inovasi kami untuk mempermudah layanan perizinan dan non perizinan/Ketetapan Rencana Kota (KRK) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilincing. Kami ingin memangkas jalur pengurusan perizinan dari 14 hari menjadi 4 hari seperti penerbitan KRK. Kemudian mencegah pemohon untuk tidak lagi menggunakan jasa calo tapi bisa langsung diurus sendiri," kata Budi Hartono di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (1/8/2019).
Budi pun berharap inovasi yang digagas tersebut bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kecamatan Cilincing.
"Biaya yang murah menjadi mahal karena pemohon menggunakan pihak ketiga atau calo. Itu yang menjadi tantangan buat kami untuk mengatasinya. Layanan perizinan dan non perizinan akan terus dipermudah sehingga pemohon bisa mengurusnya sendiri tanpa minta bantuan ke pihak ketiga," kata dia.
Kerjasama dengan Bank DKI juga dilakukan UP PTSP Kecamatan Cilincing agar pemohon bisa langsung membayar biaya retribusi melalui mesin EDC yang disiapkan Bank DKI.
"Pemohon bisa langsung membayar biaya retribusi di lokasi. Sedangkan pelayanan BAYAN AJIB akan dilaksanakan selama hari kerja yaitu Senin sampai Jumat," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/launching-program-peningkatan-mutu-pelayanan-dengan-bantuan-layanan.jpg)