PT KAI Terapkan Aturan Baru Tarif Reduksi, Diskon Bagi Lansia Hingga Wartawan

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase tribunJakarta/Instagram @kai121_
Ketentuan Registrasi Bagi Penumpang dengan Hak Reduksi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru.

PT. KAI mulai menerapkan sistem ticketing baru, bagi penumpang yang memiliki hak atas reduksi tiket.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reduksi adalah pengurangan atau pemotongan (harga dan sebagainya).

Calon penumpang yang memiliki hak atas reduksi (Lansia, TNI-POLRI, Veteran, Wartawan dll), wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di Customer Service atau di loket stasiun.

Proses registrasi hanya dilakukan sekali, sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

Registrasi dilakukan paling lambat dilakukan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pembelian tiket reduksi di loket selanjutnya tanpa fotocopy identitas lagi.

PT KAI Rencanakan Bangun Skybridge Penghubung Terminal Poris dengan Stasiun Poris Tangerang

Mereka cukup menyebutkan nama atau nomor ponsel atau nomor identitas dan menunjukan identitas asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya) atas hak reduksi yang masih berlaku.

Apabila kedapatan pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api identitas asli atas hak reduksi sudah tidak berlaku, maka tiket dianggap hangus.

Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.

Stasiun MRT Lebak Bulus Jadi Saksi Pertemuan Akrab Jokowi dan Prabowo, Ada Pujian hingga Ucapan Maaf

Dengan kebijakan ini PT KAI berharap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi:

1. Penumpang Lanjut Usia (Lansia)

a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)

2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):

Dengan ketentuan besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen, dan Selasa-Kamis 50 persen.

3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)

Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):

Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.

5. Wartawan

a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi 20 persen (Setiap Hari)

Ketentuan Registrasi Bagi Penumpang Dengan Hak Reduksi:

1. Registrasi untuk fasilitas reduksi dilakukan di Customer Service Stasiun atau Loket Stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Srvice.

2. Registrasi reduksi dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta api.

3. Registrasi reduksi dilakukan langsung oleh penumpang yang bersangkutan, dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku.

4. Proses registrasi dapat diwakilkan dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto, milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan.

5. Registrasi hanya dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang.

Jika masa berlaku reduksinya berakhir penumpang wajib melakukan registrasi ulang.

Perlu diperhatikan

Sementara itu, tiket akan dianggap hangus dan penumpang tidak diperkenankan menaiki KA, jika pada saat pemeriksaan penumpang tidak dapat menunjukkan identitas asli atas hak reduksi atau identitas sudah tidak berlaku.

Kemudian, nama yang tercantum pada bukti identitas asli tidak sesuai pada tiket dan mempergunakan identitas asli yang bukan miliknya, atau menggunakan identitas palsu juga tidak diperkenankan untuk menaiki KA.

Jika kedapatan, penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama dan akan dihapus hak reduksinya.
Selain itu, Kepala Humas PT KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa saat pemeriksaan penumpang di atas KA, penumpang dengan tarif reduksi wajib menunjukkan bukti identitas asli yang masih berlaku.

"Pada KA yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket dengan tarif reduksi," ujar Edy seperti yang dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

"Untuk tarif reduksi tidak berlaku pada kereta priority, imperial, dan luxury atau kereta wisata lainnya dan kereta dengan tarif khusus," imbuhnya.

(Sumber: Instagram kai121_/kai.id/TribunJakteng/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved