Pemprov DKI Masih Kaji Ganjil Genap untuk Sepda Motor, Anies: Uji Coba Mulai Pekan Depan

"Insya Allah awak pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Kota DKI Jakarta terlihat dari atas saat siang hari di Kawasan Pramuka, Jakarta, Jumat (2/10/2015). Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengatakan meski tampak kotor namun secara keseluruhan tingkat polusi Jakarta masih berada di bawah ambang batas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi yang menyebut Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor.

Hal ini pun menuai banyak penolakan dari masyarakat yang menagku tak setuju bila kebijakan itu benar-benar terealisasikan.

Pasalnya, selama ini kebijakan ganjil genap sendiri hanya berlaku bagi kendaraan mobil pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji perluasan kebijakan ganjil genap.

"Nanti diumumkan, sekarang belum diputuskan," ucapnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2019).

Meski demikian, ia mengatakan, keputusan soal perluasan kebijakan ganjil genap ini segara diumumkan.

Selain mengumumkan apakah kebijakan ini akan berlaku untuk sepeda motor atau tidak, Pemprov DKI mengumumkan jalan mana saja yang terdampak perluasan ganjil genap.

"Insya Allah awak pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) guna mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

Instruksi tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019.

Ingub Nonor 66 Tahun 2019 ini sendiri bersisi tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta, yaitu :

1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020

2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.

3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

Shesar Hiren Kalah, Semua Wakil Indonesia Tidak Lolos ke Semifinal di Thailand Open 2019

3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda

Korban Kecelakaan Maut Tangerang Berencana Tunangan, Kekasih Cerita Kenangan Terakhir

5. Mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved