Perpres Program KBL Berbasis Baterai Mangkrak Sejak 2018, Beberapa Pasal Dikritisi KPBB
Peraturan Presiden (Perpres) ihwal program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai mangkrak sejak 2018 lalu.
D. Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai dan;
E. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
2. Pasal 8 ayat 1, mengatakan Industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:
(Butir A), untuk KBL berbasis baterai beroda dua dan atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut;
1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh per seratus)
2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 persen (enam puluh per seratus)
3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen (delapan puluh per seratus)
(Butir B), untuk KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2019 sampai 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen (tiga puluh lima per seratus)
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh per seratus)
Diklaim Anies Bebas Banjir, Cipinang Melayu Kembali Terendam 1 Meter, Wagub DKI: Curah Hujan Tinggi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Rombak Balai Kota, Anak Buah Buka Suara: Cuma Pindahin Kursi Aja |
![]() |
---|
Kakak Tega Pukuli dan Cekik Adik hingga Tewas, Ternyata Gara-gara Saling Ejek di WhatsApp |
![]() |
---|
Istri Diludahi Mantan Pacar, Suami Turun Tangan Lakukan Penculikan: Dibawa ke Makam hingga Disetrum |
![]() |
---|
Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya |
![]() |
---|