Muncul Kasus Child Grooming, HAGO Berlakukan Langkah-langkah Berikut

Menanggapi kasus child grooming lewat aplikasi gim, HAGO Indonesia meluncurkan dan mengingatkan kembali inisiatif edukasi keamanan di ranah digital.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) saat pengungkapan kasus pelecehan seksual lewat game online di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Belum lama polisi menciduk AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27), tersangka child grooming dengan enam korban. 

Child grooming bisa diartikan upaya seseorang membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.

Menanggapi child grooming lewat aplikasi gim, salah satunya HAGO, HAGO Indonesia memberikan tanggapan tertulis seperti diterima TribunJakarta.com, Minggu (4/8/2019).

HAGO sudah melakukan tindakan dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran mengenai bermain aman di ranah digital dan gim online. 

Cyra Capanzana, Business Development HAGO Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pemain gim.

Adanya kasus child grooming belakangan mendorong HAGO untuk meluncurkan dan mengingatkan kembali inisiatif edukasi keamanan di ranah digital bertajuk #AmanBermain.

"Menanggapi kasus ini, langkah utama yang telah dilakukan oleh pihak HAGO adalah bekerjasama dan menerima instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk meningkatkan keamanan melalui tiga tindakan di chat room aplikasi HAGO yaitu blokir otomatis penyebaran nomor, pengingat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan penggagalan pengiriman gambar," ungkap Cyra.

Valen Fan, Country Manager, HAGO Indonesia, menegaskan pihaknya menentang keras tindakan asusila dan tindakan tidak sesuai dengan aturan hukum negara Republik Indonesia.

"Saat ini, HAGO Indonesia telah berkoordinasi dengan KOMINFO dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan teknis yang meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna aplikasi gim HAGO," ucap Valen.

"Kami juga telah memulai publikasi edukasi tentang pentingnya menjaga informasi pribadi di kanal-kanal informasi yang dimiliki HAGO, seperti Facebook dan Instagram,” ia menambahkan. 

Pelaku sopir taksi online

Subdit IV Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya meringkus AAP, tersangka tindak pidana pornografi terhadap anak melalui media elektronik.

Polisi menangkap pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir taksi online di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 16 Juli 2019.

Pelaku melakukan ancaman dan tindak pidana pornografi dengan cara berkenalan lewat aplikasi online.

Salah satu korbannya adalah RAP, bocah berusia sembilan tahun yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar.

Total ada enam anak dalam kasus child grooming yang melibatkan tersangka AAP.

"Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Senin (29/7/2019).

Kombes Iwan mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya kepada enam anak di bawah umur sejak tahun lalu.

"Target adalah anak-anak di bawah umur. Dari barang bukti yang ada, rata-rata korban berusia ada yang usianya 15 tahun, ada yang 9 tahun," kata Kombes Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Tersangka juga memasukkan keeenam korbannya ke aplikasi Whatsapp Group.

Di dalam grup tersebut terdapat 100 member, dan sering mengunggah konten-konten pornografi.

Meski targetnya adalah anak-anak di bawah umur, polisi belum bisa memastikan jika tersangka merupakan seorang pedofilia.

"Belum, belum," singkat Iwan.

Tersangka AAP merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Berbekal video itu, tersangka mengancam korban jika menolak memenuhi permintaannya melakukan VCS lagi.

AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved