Tindaklanjuti Surat BKD, Wali Kota Jakarta Timur Bentuk Tim untuk Investigasi Camat Matraman

Menindaklanjuti hal tersebut, Anwar pun menyebut telah membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi jabatan Camat Matraman itu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Wali Kota Jakarta Timur M.Anwar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Camat Matraman Bambang Eko.

"Baru bersurat tadi pagi ke saya, surat pernyataan. Pernyataan menerima sanksi kalau bersalah, intinya gitu," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Menindaklanjuti hal tersebut, Anwar pun menyebut telah membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi jabatan Camat Matraman itu.

"Nanti kami bikin tim yang diketuai oleh pak Sekko (Sekretaris Kota) Jakarta Timur Usmayadi, dan ada juga dari inspektorat dan asistem pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Chaidir mengaku, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk mengevaluasi dan mencopot Jabatan Bambang Eko sebagai Camat Matraman.

Pasalnya, Camat Matraman Bambang Eko diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan ombauan untuk pedagang hewan kurban.

"BKD telah serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat Camat," kata Chaidir.

Camat Bambang Pasrah

Beberapa hari setelah ucapan Wali Kota Jakarta Timur itu, Camat Bambang memberikan tanggapan kepada media.

Ia mengaku pasrah atas keputusan yang akan diterima setelah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Saya sudah klarifikasi ke BKD saat pemeriksaan dan InsyaAllah saya siap dengan keputusan pimpinan," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (7/8/2019).

"Saya sedang menunggu keputusan saja. Kun fayakun. Saya juga mengucapkan terimakasih pada sebagian teman media yang sebagian mungkin bersimpatik," lanjutnya.

Kasus Camat Matraman Bambang Eko ini mencuat setelah pedagang sapi kurban bernama Adin (46) mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Padahal, ia mengatakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood. Pihak perusahaan pun sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama 1 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved