Tipu Pegadaian Hingga Merugi Hampir Rp 1 M, Begini Cara Kerja Komplotan Pelaku
Empat dari tujuh tersangka penipuan pegadaian yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan ternyata memiliki hubungan keluarga.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Empat dari tujuh tersangka penipuan pegadaian yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan ternyata memiliki hubungan keluarga.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, Kamis (8/8/2019).
Tersangka A (20) dan R (21) merupakan sepasang suami istri yang tinggal di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus penipuan ini, keduanya berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.
Sementara, SD (43) dan S (52) merupakan orangtua dari R dan mertua A.
Kepada Polisi, mereka mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.
"Motifnya ya untuk kebutuhan sehari-hari mereka," kata Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Tersangka lainnya, yakni F (25), berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu.
• Dituding Gaji Ketua BPIB Rp 120 Juta, Megawati Ungkap Kisah di Baliknya: Jokowi Kebangetan
• Bareng Hasto dan Djarot, Begini Gaya Ahok Berbaju Merah di Kongres PDI Perjuangan
• Tenggelam Saat Tidur di Pinggir Kali Sunter, Seorang Pria Tewas
Ia lalu menyerahkan perhiasan itu kepada FR (53) yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh emas.
Satu tersangka berinisial LY (19) bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.
Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tujuh-tersangka-penipuan-pegadaian-modus-perhiasan-imitasi.jpg)