Evi Apita Maya Tetap Jadi Anggota DPD RI, Gugatan Foto Kelewat Cantik Ditolak MK
Dalam gugatannya, Farouk menuding Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Dalam gugatannya, Farouk menuding Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi berhasil meraih suara terbanyak di NTB.
Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD RI di alat peraga kampanye (APK) padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.
Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dedi Mendadak Lemas Temukan Mayat Gadis Usia 18 Tahun Dalam Plastik, Korban Pamit Kerjakan Tugas |
![]() |
---|
Hasil Liga Eropa: Napoli dan Leicester Gagal Total, AC Milan, MU, hingga AS Roma Lolos 16 Besar |
![]() |
---|
Usai Heboh Isu Ayus Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Terungkap Ririe Fairus Pilih Pergi ke Tempat Ini |
![]() |
---|
Viral Petugas Tendang Bikers Geber Motor Kebut-kebutan di Ring 1 Istana Negara, Ini Kata Paspampres |
![]() |
---|
Menangis Histeris, Wanita Ini Jatuh di Depan Mobil Jenazah Korban Penembakan Bripka CS |
![]() |
---|