Idul Adha 2019
Bagaimana Hukum Menjual Daging Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Muhammad Alwi Yusuf
Apa hukum menjual daging maupun kulit hewan kurban? Berikut penjelasan pendakwah muda Ustaz Muhammad Alwi Yusuf.
Oleh: Ustaz Muhammad Alwi Yusuf
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibadah kurban dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.
Sedemikian mulia ibadah kurban ini, sehingga Rasulullah SAW mengecam keras orang yang memiliki kemampuan tapi enggan berkurban:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah)
Sedangkan peruntukkannya tentunya mengacu kepada Firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj : 28)
jelas seorang yang berkurban (selain kurban nazar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan selebihnya dibagikan kepada yang membutuhkan.
Namun tidak boleh menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم
Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”. (HR Al-Hakim)
Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut.
Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.
Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kambing-kurban-masjid-al-azhar.jpg)