Baru Putus 5 Hari, Pacaran 5 Tahun, Pelaku Tembak Mantan Pacar di Duren Sawit: Saya Sakit Hati
Ia pun langsung mempersiapkan senapa angin yang dimiliki. Setela itu, ia bertemu Widya di daerah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Seorang pria, Eki Yunianto (27), gelap mata dan tembak mantan kekasihnya, Widya (23), lantaran cemburu buta setelah mengetahui pujaan hatinya sudah memiliki pacar baru.
Saat ditemui di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/8), Eki mengaku sakit hati karena putus setelah memiliki rencana untuk bertunangan dengan Widya.
"Saya sakit hati, (mantan) pacar saya diajak jalan. Sudah mau tunangan, pacaran sudah 5 tahun," kata Eki di lokasi.
Ia mengaku baru putus selama 5 hari.
Namun ia terkaget-kaget lantaran melihat foto profil mantan kekasihnya di WhasApp, bersama pria lain.
Ia pun langsung mempersiapkan senapa angin yang dimiliki. Setela itu, ia bertemu Widya di daerah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur.
Hingga insiden itu pun terjadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menurutkan sejak awal pelaku telah menyusun skenario, termasuk memilih lokasi penembakan.
"Iya sudah direncanakan dari awal," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Skenario atau persiapan pelaku mulai dari memilih lokasi penembakan hingga menyembunyikan senapan angin. Pasalnya, korban Widya yang dijemput oleh pelaku tidak tahu menahu jika mantan kekasihnya itu telah menyiapkan senapa angin untuk menghabisi Ramli.
"Senapan sudah dibawa dan ditaruh dalam sarung senjata. Kemudian diletakan disekitar tkp, sehingga tidak terlihat oleh korban," terang Hery. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Sakit Hati, Mantan Pacar Ditembak Pakai Senapan Angin di Duren Sawit
Jadi tersangka
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Eki Yunianto sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Widya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, mengatakan selain sebagai tersangka, polisi juga sudah menahan Eki.
"Sudah (tersangka) dan telah dilakukan penahanan," ujar Hery saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Polisi menjerat Eki dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diketahui, Eki Yunianto (27) menembak mantan kekasihnya dengan senapan angin karena cemburu. Eki tidak terima Widya memiliki kekasih baru, Ramli, setelah putus dengannya.
Kejadian itu terjadi di kawasan RT 001/11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (12/8/2019).
• Daftar 28 Gerbang Tol di Ibu Kota yang Kena Uji Coba Ganjil Genap Hari Ini
Penganiayaan itu berawal saat pelaku memukul Ramli dengan senapan angin. Namun ternyata peluru senapan terlontar dan mengenai Widya.
Bukannya menolong korban yang jatuh kesakitan, pelaku malah mengisi lagi amunisi senapan angin untuk melukai Ramli.
• Seorang Pria Tembak Mantan Kekasih dengan Senapan Angin di Duren Sawit
Pelaku lantas menembak kaki kiri Ramli. Ramli sempat berhasil membuang senapan angin korban, tapi korban menyerang lagi dengan batu.
Keributan ini menarik perhatian warga, alhasil keduanya pun berhasil dilerai. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.