8 Tahun Herman Tipu CPNS, Cuma Modal Tanda Pengenal Bisa Raup Untung Rp 5,7 Miliar
Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Fahdi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis kasus penipuan berkedok bisa bantu jadi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Tribunnews.com)