Terungkap Peran 2 Remaja Perempuan di Balik Terbunuhnya Gadis Dalam Karung Tinggal Tulang Belulang
Fakta baru muncul lima hari setelah penemuan tulang belulang gadis dalam karung berinisial NH (16) dari sebuah rumah kosong.
Hingga pelaku tega mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Agar jejak pembunuhan itu tak tercium, jenazah korban dimasukkan pelaku ke dalam karung putih yang dililit dari kepala hingga kaki.
Para pelaku kemudian pergi dari rumah kosong itu dan meninggalkan jasad NH begitu saja.
Tiga bulan setelah pembunuhan itu, seorang warga setempat hendak membersihkan bengkel tak jauh dari rumah kosong dan mencium bau menyengat.
Terbawa rasa penasaran, warga tadi mendekat dan menemukan kantong plastik besar berisi tulang belulang manusia. Mendadak warga desa gempar.
Warga memutuskan melaporkan temuan tulang belulang manusia ini ke kepala desa setempat, Polsek Jatinegara, dan Polres Tegal.
Tim Identifikasi Polres Tegal lalu mengolah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi tulang belulang NH.
Penyidik Satreskrim Polres Tegal menjerat para pelaku Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.