Ketakutan Kakek Usai Dibui 2 Tahun Karena Tebang Mangrove, Najwa Shihab: Hukum Harusnya Menenangkan
Menjalani 2 tahun penjara karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Kakek Busrin, seorang kuli pasir asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dibui selama dua tahun dan denda Rp 2 Miliar karena menebang pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak dirumah.
Kakek Busrin menjalani penjara selama dua tahun dari 2014 - 2016.
Menjalani hukuman 2 tahun karena menebang tiga pohon magrove, Kakek Busrin kini masih menyimpan rasa ketakutannya pada hukum.
Kepada Najwa Shihab, ia mengungkapkan jeritan hatinya terkait kasus yang penah menjeratnya.
Dilansir TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan Kakek Busrim di acara Mata Najwa di Trans yang dipandu oleh Najwa Shihab pada Rabu (14/8/2019) malam.
• Banjir Job Sampai Tahun Depan, Pengelolaan Honor Betrand Peto Dibeberkan Ruben Onsu
• Adian Napitupulu Sarankan Anies Menghindar dari Pilpres 2024 Demi Jakarta, Mardani Ali Bereaksi Ini
Mulanya Najwa Shihab mempertanyakan kondisi Kakek Busrin saat ini selepas bebas dari kehidupan penjara.
"Sehat bapak? Sekarang pekerjaan bapak apa?" tanya Najwa Shihab.
"Alhamdulillah, sekarang kerja kuli pasir," aku Kakek Busrin.
Simak Videonya:
"Jadi tetap kerja sebagai kuli pasir ya. Pak Busrin keluar dari penjara kapan pak?" imbuh Najwa Shihab.
"2016," jelas Kakek Busrin.
Kakek Busrin mengungkapkan, pekerjaan kuli pasir saat ini ia bisa menghasilkan Rp50 ribu per hari.
• Bertemu Jokowi di Istana Setelah Masuk Daftar Calon Menteri, Ini Fakta Adian Napitupulu
• Sambil Terisak Meyssi Ungkap Penyesalan, Habiskan Rp2,1 M dari Penipuan Biar Dipuji Kaya
Meski berusia telah lanjut, Kakek Busrin tetap kuat untuk mengais rezeki menjadi kuli pasir.
Najwa Shihab lantas mempertanyakan awal mula mengapa Kakek Busrin bisa dibui selama dua tahun.
Menurut Kakek Busrin, kala itu ia memotong kayu saat menambang pasir guna kebutuhan sehari-hari.
Setelah itu, rupanya tindakan Kakek Busrin dilaporkan ke polisi dan langsung ditahan.

Saat itu Kakek Busrin terancam dua tahun penjara dan denda dua miliar akibat mengambil tiga batang mangrove.
Adanya hukum yang menjeratnya itu membuat Kakek Busrin menyesalkan perbuatannya.
"Saya tetap merasa bersalah karena enggak tau bahwa memotong kayu ada hukumannya," beber Kakek Busrin.
Lantas Najwa Shihab mempertanyakan unek-unek yang dirasakan Kakek Busrin saat ini.
• Heboh Tanaman Dayak Berkhasiat untuk Kanker, Info Penjualan Kayu Bajakah & Harga Mulai Beredar
• Perjuangan Elysia Wiyadhari, Gadis Usia 15 Tahun Lolos Jadi Mahasiswa Ilmu Keperawatan di Unpad
"Apa ada unek-unek yang masih dirasakan? atau ikhlas?" tanya Najwa Shihab.
"Ingin hidup enak dan situasi kembali seperti sediakala karena ketakutan luar biasa," jelas Kakek Busrin.
"Masih ada ketakutan pak? takut apa?" tanya Najwa Shihab.
"Iya, takut dihukum," jawab Kakek Busrin.
Mendengar jeritan hati Kakek Busrin yang masih ketakutan mengenai hukum, Najwa Shihab tampak prihatin dengan kondisi tersebut.
• Ramalan Zodiak Kamis 15 Agustus 2019: Capricorn Akan Sangat Sibuk dalam Melakukan Pekerjaan!
• Cerita Perjuangan Syuting Sinetron, Nia Ramadhani Naik Pitam Karena Perilaku Marshanda: Enek Banget!
Najwa Shihab pun berusaha menenangkan keresehan Kakek Busrin.
"Hukum itu seharusnya menenangkan, bukan menakutkan pak," jelas Najwa Shihab.
Najwa Shihab kemudian mendoakan agar Kakek Busrin dan keluarga tetap kuat dan tak takut dengan hukum.
"Pak Busrin, kita doakan semoga keluarga tetap kuat dan tak takut lagi. Mudah-mudahan hukumnya melindungi bapak, kita kawal ya pak," jelas Najwa Shihab.
Penjelasan Pengadilan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Putu Agus Wiranata, menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah cukup ringan karena merupakan vonis minimal.
Majelis hakim berpendapat, Busrin telah melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk memaafkan terdakwa, serta tidak ada alasan pembenaran untuk perbuatan terdakwa.
"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus-menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," demikian salah satu isi putusan majelis hakim seperti yang dimuat website Mahkamah Agung.
Sedangkan fungsi dari adanya pohon mangrove, masih menurut majelis hakim, adalah untuk mengurangi risiko bencana sebagai biofilter untuk penetralisir logam berat dan sebagai daerah pemijahan dan asuhan ikan serta biota lainnya.
Selain itu, pohon tersebut juga sebagai penahan erosi dan abrasi yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak, sehingga dengan banyaknya fungsi pohon mangrove, pemerintah melarang adanya penebangan terhadap pohon mangrove.