Update Kasus Prada DP: Divonis 3 Bulan, Hingga Terbakar Amarah Pacar Mengaku Hamil 2 Bulan

Pengakuan hamil ini membuatnya emosi karena selama ini Prada DP sedang menjalani pendidikan militer selama lima bulan dan diduga berhubungan pria lain

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis di persidangan 

"Siap yang mulia," jawab Prada DP sesegukan sembari menghapus air matanya.

Vera Oktaria Dimutilasi di Sungai Lilin, Tersangka Menguat Pada Sang Pacar Prada DP, Ini Buktinya
Vera Oktaria Dimutilasi di Sungai Lilin, Tersangka Menguat Pada Sang Pacar Prada DP, Ini Buktinya (Istimewa)

Melihat anaknya menangis, Leni yang merupakan ibu kandung Prada DP juga tak kuasa menahan air matanya.

Duduk di kursi pengunjung baris kedua sebelah kiri, Leni langsung menunduk terisak menangis.

Sedangkan suaminya yang juga ayah kandung Vera tampak lebih tenang tanpa menunjukkan ekspresi apapun saat momen sedih tersebut. Momen mengharukan itu hanya terjadi selama beberapa saat. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan.

Tampak pula Prada DP kembali tenang menjawab semua pertanyaan oditur yang diberikan padanya.

Sebelumnya,

Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved