Curhat Haru ke Bupati Tegal, Ayah NH yang Jasadnya Tinggal Tulang: Anak Saya Sekolah Berkat Beasiswa
Ayah NH (16), Imam Maliki membeberkan pretasi sang putri semasa hidup kepada Bupati Tegal Umi Azizah.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.
"Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung," kata dia.
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun," kata Dwi Dwi Agus Prianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.
Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.
"Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," kata dia.
Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang. Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pembunuhan sudah terjadi sejak lebih dari empat bulan lalu.
Jenazah baru ditemukan warga pada Jumat (9/8/2019), karena bau busuk yang masih menyengat.
Menurut Bambang, NH sempat bertunangan dengan warga Pemalang pada Januari 2019.
Namun, hubungan itu putus di tengah jalan dan kemudian menjalin hubungan dengan AM.
Menurut polisi, AM merupakan pria yang sudah memiliki istri.