HUT ke 74 Kemerdekaan RI
666 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Warga binaan yang mendapat usulan remisi itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan sudah memenuhi subtansi selama menjalani masa tahanan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 666 narapidana (napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-74, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi, I Made Darmajaya, mengatakan, warga binaan yang mendapat usulan remisi itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan sudah memenuhi subtansi selama menjalani masa tahanan.
"Tahun ini 666 narapi yang mendapat remisi, 12 diantarahya adalah mereka yang bebas langsung," kata Made saat ditemui di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi usai upacara detik-detik proklamasi bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi.
• Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 32 Warga Binaan Rutan Cilodong Depok Dinyatakan Bebas
Dia menjelaskan, remisi untuk napi di hari kemerdekaan ini berlaku untuk seluruh kasus mulai dari narkoba, kriminal dan tidak pidana lain. Sedangkan untuk kasus korupsi, sejauh ini di Lapas Bulak Kapal tidak ada napi kasus tersenut yang sedang menjalani masa tahanan.
"Macem-macem ya, ada yang pidana 20 tahun juga dia mendapat remisi tahun ini," kata Made.
Made juga menyinggung perihal kasapitas Lapas Bulak Kapal yang sampai saat ini kian penuh. Dari yang seharusnya ideal menampung 300 orang, kini penghuninya sudah melebihi kapasitas mencapai 1186 orang.
"Ada rencana nambah kapasitas ini mau dibangun mudah-mudahan tahun depan bisa jalan pembangunan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lapas-bekasi_20180823_164129.jpg)