Bidan di Sumsel Dilecehkan Tetangga Sehari Sebelum Lamaran: Pelaku Sudah Lama Naksir
Seorang bidan di Sumatera Selatan menjadi korban pelecehan tetangganya sehari sebelum dilamar. Bagaimana kronologinya?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bidan di Sumatera Selatan menjadi korban pelecehan tetangganya sehari sebelum dilamar.
Pelecehan itu terjadi di Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Korban berinisial MAR (24). Sedangkan pelaku bernama Nikki Riandi (23).
TribunJakarta.com mengutip TribunSumsel terkait dengan peristiwa yang mencuri perhatian warga.
Korban Digerayangi Tubuhnya

Bidan MAR dilecehkan dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk kerumahnya.
Ternyata, Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.
Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.
Pelaku Sudah Lama Naksir

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri mengatakan peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.
"Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya.
Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban dilamar orang lain," katanya.
Pelaku Nekat Datangi Rumah Korban

Pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kronologi

Sebelumnya bidan desa yakni MAR (24) mengalami tindakan pelecehaan oleh seorang pria dirumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur dikamarnya.
Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.
Sontak saja korban langsung berteriak mintak tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".
Tetapi korban tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.
Betapa terkejutnya ibu korban melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.
• Petugas UPK Badan Air Gelar Lomba Tarik Tambang di Sekatan Kali, Kalah Bakal Tercebur
• Kronologi Putra Kasatreskrim Polres Pekalongan Tewas Disambar Kereta: Nongkrong Hingga Bikin Video
• Live Streaming Malam Ini Chelsea Vs Leicester City Pukul 22.30 WIB: Akses Linknya di Sini
• Bioskop XXI TIM Bakal Tutup Besok, Penonton: Sayang, Padahal Asyik Enggak Ada Anak Alay
• Warga RW 05 Kelapa Dua Angkat Kebudayaan Nusantara Rayakan HUT ke-74 RI
Ibu korbanpun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.
Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempat pun langsung menghubungi kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.
Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut diantaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.
Serta 1 helai celana panjang bahan katun motif bunga warna pink, 1 helai baju kemeja tangan pendek motif ikan, 1 helai celana panjang warna abu-abu bahan katun.
Kasus Bidan YL

Sebelumnya, kasus pemerkosaan Bidan YL di Ogan Ilir pernah mencuat.
Setelah buron selama sebulan, Royhan (29) dan Marozi (31) dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel di Pemulutan, Senin (18/3) dinihari.
Keduanya diduga terlibat kasus pencurian dan dugaan perkosaan terhadap bidan YL, pada 19 Februari yang lalu.
Tim Jatanras Polda Sumsel membekuk pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang bidan berinisial YL di Pemulutan, Ogan Ilir pada 19 Februari lalu.
Sempat buron sebulan, pelaku diamankan di kediamannya di Pemulutan pada Senin (18/3/2019) dini hari.
Dua pelaku atas nama Royhan (29 tahun) dan Marozi (31 tahun), dibekuk polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin langsung rilis penangkapan dua pelaku ini.
"Dua pelaku ini merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan. Namun fakta sebenarnya bahwa selain pencurian dengan kekerasan, pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolda saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).
Dua tersangka perampokan disertai pencabulan terhadap Bidan YL tertangkap.
Dua tersangka yakni Royhan (29) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir yang merupakan pencuri dan pencabulan terhadap korban.
Sedangkan, tersangka Marozi Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir merupakan penadah ponsel hasil curian yang dilakukan Royhan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka saat Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
(TribunSumsel.com)