Modus Jadi Polisi, 2 Pria Ini Kuras ATM Driver Ojek Online Hingga Rp 60 Juta
Seorang pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29) menjadi korban pemerasan dengan pengancaman.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Seorang pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29) menjadi korban pemerasan dengan pengancaman.
Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.
Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kejadian itu.
"Tersangka W (30) kita tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kita amankan satu tersangka lagi yaitu DS (41)," kata Harsono di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Senin (19/8/2019).
Saat beraksi, jelas dia, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian menghampiri Rifqy dan langsung menuduhnya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Setelahnya, W dan DS mengikat tangan korban dengan jaket, dan mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp 1,5 juta.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.
• Polisi yang Tertembak di Jayapura Tidak Terkait Kerusuhan di Papua, Ini Penjelasan Polisi
• Ketua RW Buka Suara Soal Kabar Warga Lakukan Reklamasi di Bantaran Kali CIliwung
Ia menambahkan, tersangka sempat memukul korban saat memaksa menyerahkan kartu ATM.
Dalam kasus ini, Polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial DD, IP, dan AB.
Sementara, W dan DS disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.