Maling Tas di Gerbong KRL Berhasil Diringkus, Penangkapan Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran
Setelah diperiksa, ternyata tas berisi laptop dan dokumen yang dibawa oleh pelaku adalah milik korbannya Syahroni Pratama (31) yang hilang di dalam
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Terjadi peristiwa pencurian didalam kereta commuter line, pada Selasa (20/8/2019) malam di sekira pukul 21.45 WIB di Stasiun Universitas Indonesia (UI) Beji, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, awal mula pencurian tersebut diketahui ketika pelaku Erwin Syahputra (23) turun di Stasiun UI.
Ketika turun, pelaku pun langsung diteriaki penumpang yang ada di dalam gerbong, hingga memancing perhatian petugas keamanan stasiun yang langsung mengejarnya bersama korban.
"Teriakan penumpang didalam gerbong didengar oleh saksi (petugas keamanan stasiun) dan langsung mengejar bersama korbannya, setelah tertangkap langsung diamankan ke Pos PKD," ujar Deddy dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (21/8/2019).
Setelah diperiksa, ternyata tas berisi laptop dan dokumen yang dibawa oleh pelaku adalah milik korbannya Syahroni Pratama (31) yang hilang di dalam gerbong.
"Setelah digeledah, benar tas tersebut milik korban yang diambil dari rak atas kereta oleh pelaku," kata Deddy.
• Sederet Fakta Guru Honorer Berhubungan Badan dengan Siswinya: Diam-diam dan Tepergok di Kamar
• 3 Ormas Ini Diundang Polda Jatim Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua: Ini Pengakuannya
• Ini Penyakit Bocah Cianjur yang Kerap Gigit Ular dan Kodok: Pernah Dirujuk ke RS Namun Tidak Selesai
Tak lama berselang, pelaku pun dibawa oleh petugas unit reskrim Polsek Beji yang melintas dan langsung diamankan di Mapolsek Beji.
Deddy mengatakan, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun lamanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-ketika-diamankan-di-mapolsek-beji.jpg)