Organda Sebut Taksi Online Harus Kena Kebijakan Ganjil Genap

Pasalnya, taksi online tersebut tidak masuk kategori angkutan massal dan tidak berpelat nomor kuning.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah kendaraan taksi online yang terparkir di depan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganak emaskan taksi online dalam penerapan perluasan ganjil genap.

Pasalnya, taksi online tersebut tidak masuk kategori angkutan massal dan tidak berpelat nomor kuning.

"Itu bukan angkutan umum, kan ada aturan di undang-undang yang disebut angkutan umum itu yang berpelat kuning," ucapnya, Rabu (20/8/2019).

"Jadi jangan dibuat pengecualian, mereka harus kena kebijakan tersebut," tambahnya menjelaskan.

Ia pun mengaku kecewa dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta Pemprov DKI memperbolehkan angkutan berbasis aplikasi ini melenggang bebas di jalanan ibu kota tanpa terkena peraturan ganjil genap.

"Sebenarnya saya kecewa dengan sikap pak Menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta, karena Jakarta kan mempunyai problem sendiri," ujarnya.

Sebuah Mobil Tertimpa Pohon di Halaman Parkir Universitas Pancasila, Satu Orang Meninggal Dunia

Musim Kemarau, Waspada Penyakit Ini Rawan Menyerang Anak

Problem atau masalah yang dimaksud oleh Shafruhan ialah tingkat polusi udara di Jakarta yang begitu tinggi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Ia pun berpendapat, pembatasan kendaraan bermotor melalui perluasan aturan ganjil genap ini bisa mengatasi sejumlah masalah di Jakarta, seperti polusi udara dan kemacetan lalu lintas.

"Contohnya saat Asian Games tahun lalu, pada saat dilakukan kebijakan tersebut polusi udara di Jakarta turun sampai 20 persen lebih," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini terus menggodok regulasi taksi online tidak terdampak peraturan ganjil genap di 25 ruas jalan di ibu kota.

Nantinya, Pemprov DKI akan mengeluarkan sebuah stiker yang bisa dipasang di kendaraan sebagai tanda mobil tersebut merupakan taksi online.

"Minggu ini kami sudah mulai lakukan kajian komprehensif. Semua masukan kami terima, kemudian kita coba uji publik dulu," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (20/8/2019).

"Setelah itu, baru kami susun regulasinya," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved