PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Tertibkan PKL di Kawasan Jati Baru dan Tanah Abang
Pemprov DKI Jakarta harus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jati Baru dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Anggota DPRD terpilih PSI Jakarta, William Adiyta Sarana, menyebut Pemprov DKI Jakarta harus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jati Baru dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebab, kata William, kewajiban Pemprov DKI untuk menertibkan PKL termaktub dalam Pergub DKI Jakarta, Pasal 25 Ayat 1 tentang penertiban umum dan pasal 127 ayat 1, Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jalan itu bisa ditutup seperti kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, tetapi tidak boleh untuk berdagang," imbuh William, saat konferensi pers di kantor DPW PSI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
William melanjutkan, Pemprov DKI juga harus menertibkan PKL di seluruh kawasan DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta harus membina dan menata ulang PKL-PKL yang tidak hanya di Tanah Abang, tetapi di seluruh wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
• Fahri Hamzah Minta Jokowi Berikan Jaminan Agar Persoalan Rasisme di Papua Tak Terulang
• Cak Imin Ajak Grace Natalie Gabung ke Partainya: PKB Siap Menerima Tanpa Tes
Sayangnya, lanjut William, pelaksanaan penertiban tersebut belum ada waktu yang pasti.
"Sayangnya, di putusan Mahkamah Agung ini tidak ada jangka waktu kapan harus dilaksanakan," ucap William.
Namun, lanjutnya, PSI akan terus mendorong Pemprov DKI agar melaksanakan kewajibannya tersebut.
"PSI terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan putusan ini. Karena jika tidak dilaksanakan putusan ini dengan cepat, maka akan berpotensi, menurut saya, menghina Mahkamah Agung," jelas William.