Dari Umur 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya, Dua Anak di Maluku Diancam Jika Mengadu: Akan Dibunuh
Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).
RAL gagal menjalani tugasnya sebagai seorang ayah pada umumnya.
Ia malah 'mengotori' dua anak kandungnya sendiri.
Anak malang ini bernama SL (20) dan NL (22).
• TNI Gadungan Berhasil Pacari Gadis Cantik: Simak Pengakuannya, Begini Penjelasan Kapendam
• Pemuda Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur: Satu Menit Kemudian Dibunuh dan Diperkosa Lagi
• Imbas Bentrokan, Warga Sekitar Pengungsian Semakin Resah dengan Keberadaan Pencari Suaka
Tega memang, RAL telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama 9 tahun.
Artinya, ia menodai kedua anaknya saat mereka masih di bawah umur.
Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.
Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.
Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.
SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.
Follow juga:
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).