Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Awalnya Merasa Dituntut Penjara 21 Tahun, Ini Respons Hakim

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Editor: Erik Sinaga
MA FAJRI
Prada DP menangis di persidangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG- Prada Deri Pramana (DP) tak menyangka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia yang sempat ditanya Hakim Ketua Kol M Kazim, Kamis (22/8) sempat menjawab dirinya bakal dipenjara 21 tahun. Padahal Oditur menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

Di tengah kesedihan karena terancam penjara seumur hidup, Prada DP kembali dicecar Hakim Ketua, Kolonel M. Kazim.

SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Prada DP yang menjalani sidang tuntutan dan dituntut Oditur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO Prada DP yang menjalani sidang tuntutan dan dituntut Oditur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup ()

Hakim Ketua meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"Penjara 21 tahun, Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.

"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," tegas Prada DP dengan posisi berdiri sambil menangis.

Sementara itu, Keluarga Vera Oktaria tak puas usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer Mayor Chk Darwin Butar Butar terhadap terdakwa Prada Deri Pramana dengan hukuman seumur hidup.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).

Diluar persidangan keluarga korban Vera Oktaria berkumpul didepan Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Sebagai Ibunda korban, Suharti luapkan perasaan atas kekecewaan yang dialaminya, sebagaimana anaknya yakni Vera Oktaria menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi ataa terdakwa Prada Deri Pramana.

"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved