Mutilasi Pacar: Prada DP Menangis Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Hukuman Mati

Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Tribunsumsel
Sejumlah keluarga Prada DP yang menyaksikan persidangan turut banjir air mata mendengar tuntutan oditur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang menuntut penjara seumur hidup kepada Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria pada 8 Mei lalu.

"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan pada lanjutan di sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.

Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.

Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.

Meski dituntut penjara seumur hidup, ibunda Vera Oktaria, Suhartini ingin terdakwa dihukum mati.

"Pokoknya hukum mati. Kenapa dia bunuh anak saya? Dia (Prada DP) harus dihukum mati," tandas Suhartini.

Kesaksian Serli jadi petunjuk

Nama Serli kembali disebutkan lagi oleh oditur militer dalam pembacaan tuntutan di sidang Prada DP hari ini.

Bukan hanya perakra kontroversial soal kedekatan dan hubungannya dengan Prada DP, kesaksian dari Serli juga dijadikan oleh oditur sebagai petunjuk untuk menjerat Prada DP tentang pembunuhan berencana.

Kesaksian Serli jadi satu dari 17 petunjuk yang dipaparkan oleh oditur militer.

Pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved