Pria Asal Magelang Peras Korban Modus Sebarkan Video Call Vulgar
WSU (26) pria asal Magelang, Jawa Tengah diringkus Polsek Mlati. WSU ditangkap lantaran memeras dengan modus merekam video call vulgar.
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Daji diduga telah menyebarkan video syur bersama mantan kekasihnya. Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video mesum korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Saksi Teman Korban

Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatas namakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya di-private. Saya, kan, follow IG (instagram) itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Sebelumnya kasus serupa terjadi di Yogyakarta

Pelaku penyebar foto dan video mesum diringkus jajaran Polda DIY.
Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan.
Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.