Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Usai Kedepatan Menyimpan 1,7 Kilogram Ganja
"Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 1,7 kilogram ganja kering siap edar dan 8,14 gram sabu siap edar," papar Sunardi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Polsek Babelan menangkap seorang pemuda bernama Endil (22), warga Taman Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Ia diduga sebagai pengedar narkoba usai kedapatan menyimpan 1,7 kilogram ganja dan 8,14 gram sabu.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu, (21/8/2019).
"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkoba, tima Opsnal Polsek Babelan langsung melakukan pengamatan di lapangan," kata Sunardi kepada TribunJakarta.com, Minggu (25/8/2019).
Setelah dilakukan pengamatan, polisi mencurigai seorang pemuda yang nongkrong di sekitar TKP. Dari situ, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti jenis ganja sabu.
"Dari TKP itu anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di daerah Kampung Cerewed Bekasi Timur, disana didapati juga barang bukti ganja dan sabu siap edar," ungkap Sunardi.
Adapun barang bukti ganja dan sabu milik tersangka disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Didalamnya terdapat delapan paket sedang ganja kering siap edar, satu bungkus paket besar ganja kering, lima paket kecil plastik klip bening ganja kering.
Lalu barang bukti jenis narkoba lain yang ditemukan di rumah kontrakan pelaku yakni, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu siap edar.
• Final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2019: Ahsan/Hendra Lawan Wakil Jepang dan Link Live Streaming
• Hasil Liga Inggris: Chelsea dan Liverpool Menang, Man United Kalah di Kandang
• Tri Susanti, Korlap Massa yang Geruduk Mahasiswa Papua Surabaya: Ini Panggilan Jiwa Untuk NKRI
"Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 1,7 kilogram ganja kering siap edar dan 8,14 gram sabu siap edar," papar Sunardi.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang haram tersebut. Sementara untuk pelaku Endil kini telah ditahan di Mapolsek Babelan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.