Curi Honda Beat, Angin Simpang Motor Curian Dekat Rumahnya
Terjadi peristiwa pencurian sepeda motor akibat korban lupa mencabut kunci kendaraannya di Jalan Remaja Gang Sawah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Terjadi peristiwa pencurian sepeda motor akibat korban lupa mencabut kunci kendaraannya di Jalan Remaja Gang Sawah, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (25/8/2019).
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku Yusuf alias Angin (31) melihat motor Honda Beat korban terparkir di lokasi kejadian, dan langsung membawa kabur lantaran kuncinya tergantung dibagian starter.
Mendengar ada yang menghidupkan motornya, korban yang tengah berada didalam warung pun langsung berlari mengejar dan berteriak.
"Korban sempat menarik jaket pelaku, tapi pelaku menambah kecepatan hingga akhirnya terlepas dan berhasil melarikan diri," ujar Deddy dikonfirmasi kejadian tersebut, Senin (26/8/2019).
Lanjut Deddy, korban langsung melaporkan musibah yang baru saja dialaminya dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas.
Setelah memeriksa korban dan juga beberapa saksi, petugas pun menemukan petunjuk keberadaan pelaku dan langsung bergegas mengamankan Angin di rumahnya.
"Korban berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti satu unit motor korban, yang disembunyikan pelaku didekat rumahnya," ujar Deddy.
• Melihat Keakraban Gubernur Anies dan Ahok Usai Pelantikan Anggota DPRD Baru
• Ramalan Zodiak Besok, Selasa 27 Agustus 2019: Virgo Ada yang Iri, Aries Kacau dan Bermasalah
Saat ini, pelaku pun telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pancoran Mas dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pasal yang dikenakan 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-satu-unit-motor-honda-beat.jpg)