Paksa 9 Anak Penuhi Nafsu Bejatnya, Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia: IDI Menolak Jadi Eksekutor
Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Namun akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu.
Latar belakang pijakan kebiri kimia
• Ipda Erwin Terbakar Demo di Cianjur Meninggal, Derita Luka Bakar 64 Persen & Kekurangan Cairan Tubuh
• Pengumuman Ibu Kota Negara Baru Bakal Diumumkan Jokowi Hari Ini Pukul 13.00, Cek Di Sini Linknya!
Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan.
Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com/Surya.co.id)