Butuh 5 Detik Bobol Kunci, 4 Residivis ini Sudah Gasak 40 Motor di Jakarta Timur

Keempat pelaku yang merupakan residivis Curanmor asal Lampung ini memang terbilang penjahat kambuhan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Satu pelaku saat memperegakan aksinya sewaktu mencuri di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni Mulyadi, Syarifudin, Mansyur, Yoga tampaknya tak pernah bosan mendekam di penjara.

Kapolsek Pulogadung Kompol Lindang Lumban mengatakan keempat pelaku yang merupakan residivis Curanmor asal Lampung ini memang terbilang penjahat kambuhan.

"Mereka kelompok Lampung, dalam melakukan aksinya mereka biasa membawa sajam. Di sekitar Jakarta Timur mereka sudah beraksi 40 kali," kata Lindang di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019).

Dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat menyisir permukiman warga mencari target pun merupakan hasil curian mereka sebelumnya.

Lindang menuturkan keempat pelaku menenteng senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban yang melawan.

"Sebagai barang bukti ada 4 sepeda motor, 2 milik pelaku, 2 milik warga yang diambil olehnya. Ada juga beberapa sajam. Kunci letter T, 4 handphone dan kunci sepeda motor," ujarnya.

Mereka diringkus warga RT 07/RW 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung saat beraksi pada Selasa (27/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB.

Satu pelaku, Yoga mengaku membobol kunci setang sepeda motor menggunakan kunci leter T bukan hal sulit bagi penjahat kawakan sepertinya.

"5 detik bisa dibuka kuncinya, kalau (motor Honda) Beat lebih mudah. Hasilnya dijual ke Kerawang," tutur Yoga.

Mereka diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved