Dishub DKI Jakarta Segera Berlakukan Perluasan Ganjil Genap pada 9 September 2019
Syafrin, sapaannya, menyebut kebijakan ganjil-genap kendaraan di kawasan Jakarta ini nantinya ada waktu tertentu untuk diberlakukan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ganjil-genap kendaraan bakal diberlakukan secara resmi pada Senin, 9 September mendatang.
Syafrin, sapaannya, menyebut kebijakan ganjil-genap kendaraan di kawasan Jakarta ini nantinya ada waktu tertentu untuk diberlakukan.
"Tanggal 9 nanti, ganjil-genap ini diberlakukan setiap jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Dan sore hari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kaya Syafrin, saat diskusi bertajuk 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil-Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
• Sebelum Terkam Yayan, Bima Aryo Berencana Pindahkan Sparta dari Rumah Orang Tuanya
Karenanya, kata Syafrin, kebijakan ganjil-genap kendaraan ini juga tidak diberlakukan setiap hari.
"Iya, ganjil-genap ini tidak diberlakukan setiap hari. Jadi di waktu yang sudah ditentukan tadi itu," ujarnya.
Jadi, lanjut Syafrin, per pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB ini sengaja dilonggarkan untuk memberi ruang bagi pengendara lain dalam beraktivitas.
"Tujuannya adalah pada jam 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB tadi itu, ada ruang bagi warga yang beraktivitas. Untuk ekonomi itu bergerak," beber Syafrin.