Ditalak Satu Sang Suami Akhir Pekan, Santi Tewas Dipukul Besi Cor 3 Hari Kemudian

Beberapa hari setelah ditalak satu, Santi tewas mengenaskan dipukul besi cor setelah menolak ajakan suaminya untuk berdagang ke Pasar Indralaya.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Sripoku/Resha
Penyidik kepolisian selesai mengolah tempat kejadian perkara pembunuhan di rumah warga di Desa Lubuk Sakti, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/9/2019). (Inset) Evid dengan tangan terborgol disangka membunuh Santi, istrinya menggunakan besi cor. 

Itu tak lama setelah Evid menyerahkan diri ke Polsek Indralaya.

Beberapa menit sebelum pembunuhan, pagi itu Evid mengajak Santi berjualan di Pasar Indralaya.

Sehari-hari Evid berdagang makanan di pasar.

Santi mulanya mengiyakan ajakan sang suami, tapi belakangan meminta agar pergi ke pasar siang saja.

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti besi cor serta buku nikah di Polsek Indralaya, Kamis (5/9/2019).
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti besi cor serta buku nikah di Polsek Indralaya, Kamis (5/9/2019). (Tribun Sumsel/Resha)

"Dari pagi dia ngajak, tapi ketika diajak nanti saja. Siang saja dia bilang." 

"Jadi mana yang benar kau ini ku bilang, jadi ribut," ujar Evid di Polsek Indralaya, Kamis (5/9/2019).

Sampai akhirnya Evid panas hati, ditambah ada kabar istrinya itu berselingkuh dengan pria lain selama ini.

Setelah memanaskan mesin mobil, Evid kembali naik ke rumah panggung sambil membawa besi cor.

Ia mendekati Santi yang lagi duduk dan tanpa basa-basi menghantamkan besi cor ke kepala dan lehernya.

Selama 15 tahun berumah-tangga Evid sudah dikaruniai dua anak dari Santi.

Anak pertama duduk di kelas 1 sekolah menengah atas, sementara si bungsu masih kelas 6 sekolah dasar.

Sementara sang ayahnya dipenjara, kedua anaknya tinggal di rumah keluarga ibunya.

"Tersangka memukul korban yang sedang duduk di atas kursi tamu itu ke arah kepala dan leher," ujar Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto yang sempat menginterohasi Evid.

Setelah divisum di Puskesmas Indralaya, jenazah Santi sempat disemayamkan di rumah keluarga sebelum dimakamkan.

Dari lokasi olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk besi cor.

Evid disangka Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal.

Ada juga Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami."

"Tapi jika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," sambung Bambang. (Sripoku/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved