Pengedar Narkoba Diringkus Saat Kemasi Sabu di Kontrakan Gunung Sindur
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka bernama Badru Jamanil alias Panjul (30), Polisi menyita barang bukti sabu seberat 80,20 gram.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan, Panjul ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus 2019.
"(Tersangka) ditangkap saat sedang mengemas sabu ke plastik," kata Sukadi di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (4/9/2019).
Penangkapan Panjul, jelas dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Irfan (26) yang sudah diringkus lebih dulu.
Sukadi menuturkan, Panjul sudah menjadi pengedar selama sekitar satu tahun.
"Dia (mengedarkan narkoba) ke mana-mana se-Jabotabek," ujar dia.
• Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket Gasak Body Lotion dan Sabun Pencuci Wajah
• Ada Pawai MTQ Tangsel, Jalan Bhayangkara Serpong Utara Ditutup, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
Ia menambahkan, dari setiap penjualan sabu, Panjul mendapat keuntungan sekitar Rp 100-150 ribu per gram.
"Saudara Panjul membeli seharga Rp 1.150.000 per gram, kemudian dijual Rp 1.250.000," jelas Sukadi.
Atas perbuatannya, Panjul disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Belum Ada Aturan Baru Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Ayus dan Nissa Sabyan Diminta Tak Hinakan Diri, Ririe Fairus Blak-blakan Siap Menjanda |
![]() |
---|
Persib Bandung Tertarik Bawa Pulang Ferdinand Sinaga: Tak Lagi Meledak-ledak, Sekarang Kalem |
![]() |
---|
Biar Bisa Berduaan, Oknum Lurah di Bekasi Kurung Wanita Pedagang Warung, Kini Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Pengakuan 4 Wanita Sekretaris Pribadi Orang Suci Wakil Dewa: Pakaian Dilucuti di Ruang Kerja |
![]() |
---|