Penipuan Online, 3 Pelaku Ditangkap Jual Iphone X, Sewa Apartemen Hingga Voucher Umrah
Kasus penipuan jual beli online mulai jamak seiring perkembangan teknologi. FS merupakan bagian dari komplotan penipu bersama AN (28) dan DP (39).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasus penipuan jual beli online mulai jamak seiring perkembangan teknologi.
Sebab, orang dengan mudah menawarkan dan membeli barang tanpa bertemu langsung.
Namun hal itu bukan tanpa risiko. Bagi orang-orang yang berniat jahat, jual beli online bisa digunakan untuk menipu.
Hal itu terjadi pada kasus yang berhasil diungkap aparat Polsek Serpong kala meringkus FS (30).
FS merupakan bagian dari komplotan penipu bersama AN (28) dan DP (39).
Mereka digelandang ke bui lantaran kedapatan melakukan penipuan sewa kamar apartemen dan jual voucer umrah fiktif.
Khusus FS, ia juga melakukan penipuan jual beli ponsel pintar secara online.
FS membuka jual beli online dan mulanya dijalankan secara benar, barang dikirim setelah transaksi.
"Satu dua kali pembelian lancar, tapi setelah transaksi ke tiga korban ini merasa ditipu tersangka," ujar ujar Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto Andri Wicaksono, saat gelar rilis kasus penipuan itu di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (5/9/2019).
• Punya 24 Mantan Istri, Vicky Prasetyo Akui Sang Anak Kerap Protes: Capek Penyesuaiannya
• Hotman Paris Bocorkan Momen Setelah Nikita Tinggalkan Acara, Putri Elza Syarief Singgung Pendidikan
Saat transaksi ke tiga, si pelanggan memesan Iphone X sebanyak empat unit, namun setelah uang ditransfer, FS tidak mengirimkan ponsel canggih itu.
"Transaksi ke tiga dia beli cukup banyak, empat HP, cuma tadi barang sudah dikirim, barang tidak dikirimkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, FS diganjar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
