Viral Video Pemalakan di Tanah Abang, Tersangka Pakai Uang untuk Ini
Empat orang yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di Blok F Pasar Tanah Abang telah berstatus tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Empat orang yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan uang dari hasil pemalakan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup para tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, uangnya dipergunakan untuk makan sehari-hari," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman menjelaskan, tidak ada yang mengkoordinir keempat tersangka tersebut. Mereka melakukan untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada yang mengkoordinir dan mereka ini memang anak-anak yang biasa berada di situ. Dan mereka hafal dari kebiasaan berdagang. Mulai dari jam berapa pedagang Tasik berangkat dan pulang, mereka tahu itu," beber Lukman.
Keempat tersangka, lanjutnya, merupakan tunawisma dan tidak ada pekerjaan tetap.
Dari hasil pemalakan, kata Lukman, para tersangka berhasil meraup uang dari Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Mereka tidak ada pekerjaan tetap. Jadi mengandalkan dari situ dan mendapatkan sampai Rp 100 ribu buat kebutuhan sehari-hari," tukas Lukman.
Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Kepada TribunJakarta.com, Supriyatna, menyebut biasa sehari-harinya sebagai drive ojek pangkalan.
Dirinya telah bercerai dengan sang istri dan memiliki satu anak berusia 10 tahun.
"Saya sebetulnya jadi tukang ojek. Cuma karena uang dari situ kurang, saya minta uang sama sopir dari Tasik itu. Jujur, saya menyesal karena itu salah," beber Supriyatna.
Sementara, M Iqbal Agus, mengatakan memiliki seorang istri dan sedang mengandung calon bayinya yang berusia delapan bulan.
"Saya punya istri sedang mengandung delapan bulan. Saya juga menyesal lakukan hal itu, malu. Saya mau kerja yang lebih baik saja nanti," tutur M Iqbal Agus, sambil mengusap mukanya.
Diketahui sebelumnya, keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pun terancam tindak pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Preman Tukang Palak di Tanah Abang Sering Kucing-kucingan dengan Polisi

Empat orang dari aksi pemalakan yang viral di video media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan kasus ini telah lebih dari satu tahun.
"Kalau ada polisi di tempat, mereka biasanya kabur, kucing-kucingan dengan polisi. Mereka juga langsung sembunyi di tempat lain," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka itu merupakan warga asli Jakarta.
Adapun nama tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya, mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.
Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.
Gedor Bodi Mobil Kalau Tak Dikasih, Preman Tukang Palak di Tanah Abang Terima Minimal Rp 2 Ribu
Empat preman tukang palak yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.
"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.
Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.
"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.
Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Viral Video Pemalakan di Pasar Tanah Abang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Viral video sejumlah orang meminta uang kepada sopir mobil di kawasan Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Kini, dari sejumlah orang tersebut berhasil diamankan pihak aparat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Empat orang itu preman dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.
Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
• Ruben Onsu Dituding Jadikan Betrand Peto Tumbal, Paranormal Ini Beberkan Hal Sebaliknya: Bawa Energi
• Intip Suasana Rowo Banyu dari Udara, Lokasi yang Dikaitkan dengan Kisah KKN Desa Penari
• Razia di Pemukiman Manggarai, Aparat Gabungan Amankan 4 Pelaku Narkoba
• Digelar Tiga Hari, Pemprov DKI Jakarta Akan Gelar Pekan Raya Koperasi di Velodrome
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.
Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).