Manajernya Ditetapkan Tersangka Kasus Pelemparan Batu, Pluit Village Buka Suara

Manajemen Mal Pluit Village buka suara terkait ditetapkannya Manager on Duty mereka, Tito Omiarto, sebagai tersangka dalam kasus pelemparan batu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pelemparan batu yang melukai pengunjung Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Manajemen Mal Pluit Village buka suara terkait ditetapkannya Manager on Duty mereka, Tito Omiarto, sebagai tersangka dalam kasus pelemparan batu oleh pengunjung mal sehingga melukai pengunjung lainnya.

Dengan penetapan tersangka terhadap Tito, manajemen Pluit Village menghormati proses hukum yang berjalan.

"Manajemen Pluit Village menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia, Nidia N Ichsan, dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (6/9/2019).

Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mall Pluit Village Jadi Tontonan Pengunjung

Menurut Nidia, pada saat kejadian, pihak mal sudah bertindak sesuai prosedur dalam menangani korban.

Nidia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran dan telah menangani korban hingga ke rumah sakit.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada saat kejadian, karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standart dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ucap Nidia.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/2/2019) lalu.

Setelah 14 Hari Jalani Observasi, Sparta Bakal Diserahkan kepada Penyidik Polsek Cipayung

Polisi Belum Tentukan Nasib Sparta, Anjing yang Terkam ART sampai Tewas Setelah Diobservasi

Polisi menetapkan tersangka kepada Leonardo selaku pelempar batu dan Manager on Duty Mall Pluit Village, Tito Omiarto.

Manajemen mal dianggap lalai karena tidak memberikan penanganan sesegera mungkin kepada korban.

"Karena pihak mall tidak mempunyai petugas medis, dan tidak dengan segera membawa korban yang terluka cukup parah ke rumah sakit, merupakan suatu kelalaian yang berakibat fatal bagi pengunjung mal, sepenuhnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelola mal," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco dalam keterangannya.

Atas kasus ini, Leonardo dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP sementara Tito dikenakan pasal 360 dan 304 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved