Banyak Pengendara Nyebur Kali di Pulogadung dan Cakung, Sudinhub Jaktim Pasang Pembatas Jalan

Pemasangan guardrail atau pembatas jalan di wilayah Jakarta Timur cegah kasus pengendara yang mengalami kecelakaan lalu tercebur ke kali.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman saat memberi keterangan di Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Belum meratanya keberadaan guardrail atau pembatas jalan di wilayah Jakarta Timur membuat kasus pengendara yang mengalami kecelakaan lalu tercebur ke kali terus bertambah.

Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan pihaknya menerima usulan pemasangan guardrail lewat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

"Berdasarkan hasil musrenbang, ada pengaduan bahwa pengendara itu nyebur ke kali kalau ada kecelakaan. Makanya kami menindaklanjuti untuk pemasangan guardrail," kata Eman di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

Sebagai tahap awal, pemasangan dilakukan di Jalan Bangunan Timur Pulogadung, Jalan Balai Rakyat Cakung, Jalan Kober Rawa Terate Cakung dan Jalan Tambun Rengas Cakung.

10 Usulan Tokoh Papua ke Jokowi, Istana Presiden di Papua hingga Pejabat Asal Papua

Jokowi Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan dan Buka Lowongan Kementerian untuk Sarjana Papua

Eman menuturkan pemasangan pembatas di keempat jalan merupakan tindak lanjut usulan Musrenbang yang sudah disampaikan ke Pemkot Jakarta Timur.

"Untuk di Jalan Bangunan Timur, guad reel kami pasang sepanjang 44 meter, kemudian di Jalan Balai Rakyat, karena saluran irigasinya panjang, kami pasang 400 meter," ujarnya.

Di Jalan Kober, Kelurahan Rawa Terate sepanjang 44 meter dan Jalan Tambun Rengas, Kecamatan Cakung sepanjang 44 meter.

Perihal pemasangan pembatas jalan di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Eman mengaku Sudinhub Jakarta Timur tak bisa memasang pembatas jalan.

Menurutnya pihak yang berwenang memasang pembatas jalan di sepanjang KBT yakni Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau KBT memang perlu juga dipasang guardrail, tapi kewenangan di Dinas Bina Marga karena pengawasan khusus. Ada badan pengelola KBT di sana yang menata wilayah tersebut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved