Mengaku Lulusan Harvard, Pria Ini Tipu 45 Orang Kerugian Capai Ratusan Juta
Sekolah bisnis ilegal bernama Garuda Kirana Mahardhika International Bisnis School (GKM IBS) tipu puluhan orang rugikan ratusan juta rupiah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak 45 orang diduga menjadi korban penipuan sekolah bisnis ilegal.
Sekolah bisnis ilegal bernama Garuda Kirana Mahardhika International Bisnis School (GKM IBS) di Jakarta Selatan itu didirikan seseorang bernama Rudy Gunawan.
Salah satu korban penipuan, Victor, mengatakan ia dan rekan-rekannya merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk mendaftarkan diri kita harus membayar Rp 200-300 juta," kata Victor saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (11/9/2019).
• BREAKING NEWS - Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie Meninggal Dunia Hari Ini di RSPAD
• Live Streaming Liga 1 Persipura Vs Persija: Line Up Pemain Kedua Tim, Persija Tanpa Ismed
Korban lainnya bernama Yudi menjelaskan awal mula ia tergiur untuk mendaftarkan diri di sekolah yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penjelasan terduga pelaku saat mempromosikan sekolahnya cukup meyakinkan.
"Dia juga bilang kalau dia itu lulusan dari bisnis Harvard," ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, para korban pun mulai merasa curiga.
Apalagi ketika lokasi belajar mengajar selalu berpindah-pindah.
Terlebih saat para korban mengetahui sekolah tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Selama ini kita sekolahnya hanya dari kedai kopi ke kedai kopi. Waktu kita cek ke Kemendikbud, ternyata tidak terdaftar," ucap Victor.
• Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Kafe: Sempat Salurkan Hasrat Lalu Minum Kopi
• Kekayaan Calon Pimpinan KPK Ini Berubah dari Rp 700 Juta Jadi Rp 70 Juta: Saya Bantu Petani
Sementara itu, pengacara korban, A Hamonangan Sinurat, mengaku sudah menempuh upaya lain sebelum jalur hukum.
Hanya saja, ia merasa tidak ada itikad baik dari Rudy.
"Dia sempat mengatakan masalah sudah selesai dengan mengembalikan uang korban. Tapi setelah dikonfirmasi, korban tidak pernah menerima uang apa pun," ucap dia.
Kasus dugaan penipuan ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Masih ada tahapan yang belum lengkap. Saya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi tahapan tersebut. Oleh karena itu sidang kembali ditunda," kata Jaksa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/para-korban-penipuan-sekolah-bisnis-ilegal-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)