Wakil Wali Kota Bekasi Berang, PKL Pasar Baru Bekasi Tak Patuhi Perjanjian
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kesal dengan penampakan Jalan Ir. H. Juanda, depan Pasar Baru Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kesal dengan penampakan Jalan Ir. H. Juanda, depan Pasar Baru Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.
Pasalnya, ketika ia melintas di jalan tersebut, masih banyak pedagang kaki lima (PKL) malam yang masih menggelar lapak hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.
Tri Adhianto mengatakan, dia ketika itu melintas di depan Pasar Baru Bekasi sekitar pukul 07.00 WIB. Namun kondisi jalan masih marak kedapatan PKL menggelar lapak hingga menimbulkan kemacetan.
"Saya tanya Danton Pol PP-nya, kenapa masih banyak yang berjualan, lalu mereka bilang sudah dilakukan penertiban sejak pukul 05.30 WIB tapi banyak pedagang yang membandel," kata Tri, Rabu (11/9/2019).
PKL malam di depan Pasar Baru Bekasi memang diperbolehkan berjualan di malam hari hingga memakai sebagai ruas jalan.
• Viral Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Tulang Punggung Keluarga, Rela Jadi ART Hidupi 3 Anak
Namun aturan itu hanya berlaku hingga pukul 06.00 WIB. Setelah jam itu, pedagang harus menutup lapak dan memastikan jalan steril.
"Bukannya kita sudah sepakat, jam 6 pagi jalan ini (Jalan Ir. H. Juanda) harus clear? Kenapa masih dilanggar?” ungkap dia.
Tri mengaku saat itu langsung menemui perwakilan pedagang dan pengelola pasar, dia meminta kejadian ini tidak terulang lagi. Apalagi Jalan Ir. H. Juanda Bekasi merupakan jalan raya yang banyak dilintasi kendaraan untuk beraktivitas.
“Ini kan warga mau beraktivitas jadi susah, ayo kita harus mengutamakan kepentingan yang lebih luas. Barsama kita jalani kesepakatan yang telah disepakati demi ketertiban umum," ujar Tri.
Dia juga meminta Pol PP Kota Bekasi menindak tegas pedagang jika kedepan kejadian ini terulang lagi. Jangan sampai PKL yang sejatinya diberikan ruang justru malah dapat menganggu kepentingan publik lain terutama pengguna jalan.