Lapak Pembakaran Arang dan Timah yang Dikeluhkan Warga di Cilincing Ilegal

Sejumlah lapak pembakaran arang dan peleburan timah yang ada di Jalan Cakung Drain berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Lapak pembakaran arang dan peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (12/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Sejumlah lapak pembakaran arang dan peleburan timah yang ada di Jalan Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkap Lurah Cilincing, Sugiman, yang juga menyatakan bahwa peruntukan aslinya adalah lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Di situ memang jalur hijau, jalur sungai. Tanah fasos fasum, itu kan antara Cakung Drain dan Kali Gendong," kata Sugiman, Kamis (12/9/2019).

Sugiman pun memastikan lapak-lapak tersebut ilegal.

"Tanahnya Pemprov DKI Jakarta, tanah fasos fasum. Bisa dibilang ilegal bertempat di situ," katanya.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat 2017 lalu, ada sebanyak 18 lapak pembakaran arang dan dua lapak peleburan timah di sana.

Namun, melihat dari kondisi saat ini, Sugiman menduga sudah ada penambahan lapak di sana.

"Jumlahnya, 18 pembakaran arang dan 2 peleburan timah. Mungkin bisa bertambah sekarang," ucap dia.

Aktivitas pembakaran pada belasan lapak tersebut sudah sering dikeluhkan warga, terutama karena asap dan debunya yang mencemari udara di sana.

Menurut Sugiman, keluhan warga sudah beberapa kali disampaikan dalam mediasi bersama para pemilik lapak.

Revisi UU KPK Justru Dinilai untuk Menguatkan, Bukan Melemahkan KPK

Sukmawati Sebut BJ Habibie Penyelamat Universitas Bung Karno

Namun, hingga kini belum ada solusi pasti terkait mau diapakan lapak-lapak tersebut.

"Solusi terbaik tampaknya belum ada. Tapi karena ini sudah mendapatkan keluhan masyarakat mungkin nanti kita, berdasarkan Perda 8 tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak pencemaran dan gangguan ketertiban. Tindaklanjutnya nanti ini akan disampaikan oleh pimpinan," papar Sugiman.

Sebelumnya, warga yang sehari-hari beraktivitas di dekat belasan lapak tersebut mengaku mengalami sesak nafas dan gangguan lainnya akibat menghirup asap dan debu dari pembakaran.

Bahkan, seorang guru SDN Cilincing 07 terjangkit penyakit pneumonia yang disinyalir akibat bertahun-tahun menghirup asap dari aktivitas lapak tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved