DPRD DKI Rampungkan Penyusunan Tata Tertib, Total Ada 185 Pasal

Setelah selesai disusun, maka tatib itu akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai berkutat selama dua minggu, akhirnya DPRD DKI Jakarta rampung menyelesaikan penyusunan tata tertib (tatib).

Total sebanyak 185 pasal dari 19 bab yang diselesaikan oleh DPRD DKI periode 2019-2024 ini.

"Pembahasan tatib sudah kami tuntaskan kemarin. Seluruh aspirasi fraksi juga sudah diakomodir," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif Syarif, Jumat (13/9/2019).

Setelah selesai disusun, maka tatib itu akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019) mendatang.

"Jadi Senin dan Selasa besok itu penyelarasan hasil karena ada redaksional yang perlu disahkan," ujarnya.

"Kemudian, saya berharap secepatnya bisa bertemu Kemendagri, mungkin Rabu atau Kamis sudah bisa ketok palu," tambahnya.

Anjing Bima Aryo, Sparta & Anubis Diserahkan ke Unit K9 Polri

Nantinya, pada saat melakukan evaluasi, Kemendagri berhak mencoret pasal-pasal yang ada dalam tatib tersebut.

Tatib yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri itulah yang kemudian akan menjadi tatib resmi.

Untuk diketahui, beberapa poin penting yang di dalam tatib itu ialah permintaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD dan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Ada juga usulan agar pemilihan wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD oleh Gubernur DKI Jakarta harus dilaporkan ke DPRD.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved