Irjen Firli Jadi Ketua, Saut Situmorang Sontak Mundur: Bedakan Cemen dengan Penegakan Nilai KPK
Irjen Firli Bahuri resmi jadi ketua, Saut Situmorang sontak mundur dan mengirimkan surat elektroniknya kepada KPK.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sontak mundur setelah DPR memilih Irjen Firli Bahuri menjadi ketua lembaga tersebut.
DPR telah menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019 - 2023.
Kendati demikian, penetapan Irjen Firli Bahuri ini menuai pro dan kontra.
TONTON JUGA:
Sejak tahapan seleksi capim KPK, nama Irjen Firli memang jadi sorotan masyarakat dan dinilai cukup kontroversial.
Kapolda Sumatera Selatan disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan capim KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
• Temani BJ Habibie Sejak Kecil, Farrah Habibie Kenang Kebiasaan Sang Eyang: Matamu Selalu Berbinar
Lantas terpilihnya Irjen Firli Bahuri menjadi ketua KPK membuat Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015 - 2019.
Pengunduran diri Saut Situmorang itu disampaikannya melalui email ke jajaran pegawai KPK.
Penasihat KPK Tsani Annafari mengkonfirmasi kebenaran surat elektronik tersebut.

"Ada email itu, tetapi tanya beliau saja," ucap Tsani Annafari dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com pada Jumat (13/9/2019).
Dalam surat elektronik tersebut, Saut Situmorang menuturkan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK berlaku terhitung sejak Senin (16/9/2019).
Saut Situmorang menghaturkan permintaan maafnya dan berterima kasih kepada sesama rekannya yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarief.
• Jadi Keluarga Presiden ke-3 RI, Begini Kisah Cucu BJ Habibie Banting Tulang Demi Biayai Kuliah
Tak hanya itu, Saut Situmorang juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus membedakan antara sikap cemen dengan penegakan sembilan nilai yang dimiliki KPK.