Profil Penasehat KPK Tsani Annafari, Ikut Daftar Tapi Gagal & Sebut Oknum Capim Bermasalah
Pada Minggu (25/8) Tsani mengaku akan mundur bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengulang maksudnya menyatakan akan mundur sebagai penasihat KPK bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Penyataan mundur yang saya sampaikan sebenarnya lebih pada upaya mengingatkan semua pihak yaitu pansel, Presiden, DPR, dan masyarakat bahwa pimpinan terpilih berdampak langsung pada kinerja internal KPK.
"Jika yang terpilih bermasalah, maka itu akan langsung mengganggu pelaksanaan tugas internal KPK termasuk tugas penasihat," kata Tsani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pada Minggu (25/8) Tsani mengaku akan mundur bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK.
Pengunduran dirinya akan ia ajukan sebelum pimpinan dilantik pada 21 Desember 2019.
Atas ancaman mundur Tsani tersebut, anggota pansel capim KPK Hendardi mempersilakan Tsani mundur.
Hendardi lalu menyoroti pernyataan Tsani seakan ada capim KPK yang tidak berintegritas dan melanggar etika adalah Tsani sendiri yang mengajukan diri sebagai peserta capim KPK 2019-2023 tapi gugur di tahapan awal.
"Jika masalah itu terkait hal mendasar seperti cacat etik, penasihat tidak akan bisa bekerja dan sebaiknya mundur daripada makan gaji buta," kata Tsani.
Menurut Tsani, ketika ada pernyataan bahwa penasihat KPK akan mundur jika capim bermasalah terpilih dan kemudian ada yang merasa terancam, kemungkinan mereka adalah pihak-pihak yang berniat memasukkan capim bermasalah ke KPK.
"Jika ada yang menganggap itu angin lalu, maka kemungkinan itu adalah pihak-pihak yang tidak paham bagaimana organisasi KPK bekerja serta suasana kebatinan di dalamnya," kata Tsani.
Ia mengatakan semua pihak yang terlibat pemilihan pimpinan KPK boleh mengklaim mereka melakukan proses seleksi dengan independen, objektif, profesional, terbuka tapi pada akhirnya itu semua akan tercermin hasil akhir.
• Daftar Lengkap 5 Komisioner KPK Terpilih Periode 2019-2023, Latar Pekerjaan hingga Profil Ketua Baru
"Bagaimana capim yang dihasilkan. Hasil tidak akan mengingkari proses, KPK butuh pimpinan yang kredibel dan kompeten."
"Paling utama kredibilitas menyangkut kualitas integritas serta kemampuan menginspirasi dan memberi teladan yang baik, sosok panutan. tentunya kompetensi juga tidak boleh di bawah rata-rata karena dapat merusak kredibilitas KPK akhirnya," kata Tsani.
Pimpinan KPK juga menilai bahwa yang terpenting harus dapat membuat KPK bekerja secara produktif.
"Bukan yang mau masuk saja sudah bikin gaduh dan ditolak internal KPK. Nanti jadi kucing kurap. Sibuk garuk-garuk melulu tapi tidak bisa nangkap tikus, dan tidak bisa jadi panutan karena banyak kurapnya," kata Tsani.
• Profil Ketua KPK Terpilih Irjen Firli, Diduga Langgar Kode Etik hingga Punya Harta Belasan Miliar
Peran penasihat KPK, menurut Tsani, berdasarkan pasal 21 UU KPK merupakan salah satu unsur di KPK selain pegawai dan pimpinan.
Tugasnya adalah memberi masukan nasihat dan pertimbangan kepada KPK sebagai lembaga sehingga nasihat bukan hanya disampaikan kepada pimpinan KPK dan dapat disampaikan diminta maupun tidak diminta.
"Jabatan penasihat diangkat melalui seleksi terbuka dan dimintakan pendapat dari masyarakat. Jadi jika tiba-tiba mundur begitu saja itu tidak elok karena akan membuat masyarakat akan berpikir yang tidak-tidak pada lembaga KPK. Apalagi seleksinya biayanya tidak sedikit," kata Tsani.
• Revisi UU KPK Justru Dinilai untuk Menguatkan, Bukan Melemahkan KPK
Pada Jumat (30/8) sekitar pukul 13.30 WIB rencananya akan berkumpul massa di lobi gedung KPK melakukan aksi mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan 10 capim KPK yang independen.
"KPK sedang memasuki babak paling menentukan dalam menjamin keberlangsungan pemberantasan korupsi untuk 4 tahun ke depan."
"Kami tentu saja berharap Presiden sebagai pemegang keputusan tertinggi arahnya pemberantasan korupsi di negeri ini mau mendengarkan suara-suara tokoh-tokoh nasional dan masyarakat," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Pada Kamis (29/8), pansel sudah menyelesaikan tahap uji publik 20 orang capim KPK. Pansel akan melakukan rapat dan mengerucutkan 10 nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (2/9).
• Daftar Lengkap 5 Komisioner KPK Terpilih Periode 2019-2023, Latar Pekerjaan hingga Profil Ketua Baru
Pernah daftar Capim KPK tapi gagal
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi tak mempersoalkan adanya penasihat KPK mengancam mundur dari jabaannya.
"Tidak ada masalah dengan ancam-ancaman," kata Hendardi di gedung RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Hendardi menyebut Tsani pernah ikut mendaftarkan diri sebagai capim KPK, tapi tidak lolos seleksi.
Hendardi mempersilakan Tsani mundur dari jabatannya bila hal itu yang diinginkan.
"Tidak usah mengancam, kalau mau mundur, ya mundur saja. Pak Tsani juga ikut mendaftar di awal ya, tapi gugur," jelas dia.
Jabatan penasihat KPK, diminta komisioner. Apabila pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, menurut Hendardi, Tsani belum tentu masih menjadi penasihat KPK.
"Ya ketika nanti komisioner baru, belum tentu membutuhkan dia. Tidak usah mengancam-ancam. Kalau mau mundur, ya silahkan. Kan tidak ada yang melarang.
Penasihat itu menasihati, diminta oleh komisioner.
Ketika komisioner (baru), belum tentu membutuhkan dia. Misalnya dulu Pak Abdullah Hehamahua waktu periode sebelumnya menjadi penasihat," tutur dia.
Menurut Hendardi, saat ini tahapan seleksi capim KPK masih berlangsung, sehingga pihaknya tidak ingin berandai-andai.
Pansel bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memilih putra-putri terbaik memimpin KPK.
"Kalau ada kerisauan, kan itu hanya asumsi, saya tidak mau pusing dengan ini itu. Dan jangan mendikte kami dengan atas nama keresahan untuk kemudian memilih si A atau si B, atau menolak si A atau si B. Itu tidak kami lakukan Pansel," ujar Hendardi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP Penasehat KPK yang Ancam Mundur itu Ternyata Ikut Daftar Capim KPK, Namun Gugur di Awal
Tentang Tsani Annafari
Mohammad Tsani Annafari, S.Si, M.Sc, Ph.D. memperoleh gelar Sarjana Sains pada Program Studi Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1998.
Ia kemudian memperoleh gelar Master of Science pada Program Studi Global Information and Telecommunication Studies di Waseda University, Tokyo, Jepang tahun 2006.
Seusai menamatkan studi masternya, ia mendapatkan kesempatan melanjutkan sekolah di Chalmers University of Technology, Gothenburg, Swedia, dengan mengambil Program Studi Technology Management and Economics.
Di kampus tersebut gelar Licentiate Philosophy diraihnya pada tahun 2010 sedangkan gelar Doctor of Philosophy diperolehnya di tahun 2012.
Saat ini, Tsani Annafari menjabat sebagai Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2021.
Sebelumnya, ia merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan bagian Timur.
Selain bekerja sebagai PNS, ia juga pernah mengajar di beberapa kampus seperti STAN Program Diploma spesialisasi Kepabeanan dan Cukai, PUSDIKLAT Bea dan Cukai untuk Diklat DTSD II dan III, dan FISIP Universitas Indonesia di Program Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penasehat KPK Tsani Annafari Curiga Ada yang Ingin Masukan Capim Bermasalah ke KPK, Siapa Tsani?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tsani-annafari-penasehat-kpk.jpg)