Bunuh Begal Karena Pacar Akan Diperkosa Berujung Tersangka, Alasa ZA Tak Ditahan Dibeberkan Polisi

Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

YouTube Inews TV/ Surya Malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved