Ombudsman Minta Pemprov DKI Setop Pemotongan Kabel, Anies Baswedan: Jalan Terus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan Ombudsman RI yang meminta pemotongan kabel dihentikan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan Ombudsman RI yang meminta pemotongan kabel dihentikan.
Anies mengatakan pemotongan terhadap kabel utilitas yang menyalahi aturan akan terus dilakukan.
"Kita harus jalan terus dan nanti Ombudsman cek aja, ada izinnya nggak," kata Anies di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Anies menegaskan, kabel-kabel utilitas yang dipasang harus berizin seluruhnya.
• Satu Siswa Terluka saat Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Depok, Polisi Amankan Dua Orang
• Pasca Ledakan di Mako Brimob Srondol, Warga Belum Berani Pulang ke Rumah Karena Hal Ini
• Lagi Asik Pacaran, Sepasang Kekasih Jadi Korban Penjambretan di Tanah Abang
• Lucinta Luna Akui Punya Tenaga Samson Usai Pukuli Seorang Pria di Depan Umum
Pemprov DKI Jakarta berhak menindak dengan memotong kabel-kabel yang tidak berizin.
Terutama karena saat ini Pemprov tengah membenahi kabel-kabel udara dalam program revitalisasi trotoar.
"Kalau kabel tidak ada izinnya ya bermasalah, maka itu kalau mau memasang harus pakai izin," ucap Anies.
"Dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," sambungnya Anies.
Anies kemudian meminta perusahaan penyedia jasa komunikasi selaku pemilik kabel untuk mematuhi aturan.
Karenanya, lanjut Anies, apabila pengguna jasa komunikasi mengalami gangguan karena kabel dipotong, yang harus disalahkan bukan Pemprov, namun perusahaan pemilik kabel yang tak mematuhi aturan.
"Jadi kalo ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes kepada penyedia jasa. Penyedia jasa, dalam menyediakan jasa harus ikut aturan," paparnya.
"Kalo dia tidak ikut aturan, maka yang bermasalah adalah penyedia jasanya, bukan Pemprovnya. Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan, yang memilikki kemampuan untuk memberikan regulasi. Lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," imbuh Anies.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel udara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Ini adalah kelanjutan aksi serupa yang terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut aksi serupa di Jalan Cikini Raya karena berada di Kawasan Strategis Daerah (KSD).
"KSD Cikini sisi barat dan timur sudah selesai sekarang bergerak ke Jalan Prof Dr Satrio. Jadi pada saat revitalisasi trotoar kita juga menurunkan kabel udara ke bawah tanah," ucap Hari seperti dilansir TribunJakarta.com dari Warta Kota.
Hari menambahkan panjang kabel fiber optik yang diturunkan yakni sekitar 6 kilometer dengan rincian 3 kilometer di sisi kiri jalan dan 3 kilometer di sisi kanan jalan.
"Diperkirakan untuk pemotongan sampai selesai bisa dua minggu, pokoknya September ini selesai," sambung Hari.
Sejumlah wilayah yang terdapat kabel udara tidak sesuai peruntukannya seperti di Cikini, Salemba dan Kramat untuk Jakarta Pusat serta di Kemang dan Satrio untuk Jakarta Pusat disasar untuk ditertibkan.
Permintaan Ombudsman
Pemotongan kabel oleh Pemprov DKI Jakarta menuai respons dari Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pemotongan kabel utilitas di Cikini, Jakarta Pusat, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah mengganggu jaringan internet di Gedung Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Dampak dari pemutusan tersebut mengganggu alur komunikasi internal di Kemenhan di Tugu Tani, itu masuk jaringannya," ujar Teguh seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Kemenhan rupanya telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta soal imbas pemotongan kabel utilitas itu pada 28 Agustus 2019.
Salah satu poin dalam surat tersebut yakni, "Program relokasi jaringan utilitas yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta telah berdampak pada putusnya jaringan kabel FO Kemhan di Jalan Cikini Raya sehingga komunikasi data antar-satker Kemhan terganggu."
Poin berikutnya, "Pemutusan terhadap jaringan utilitas Kemhan hendaknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemhan Cq Pusdatin Kemhan sehingga Pusdatin Kemhan mempersiapkan sarana pengganti agar komunikasi data antar-satker Kemhan tidak terganggu."
Kemenhan meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta memberikan klarifikasi tertulis kepada Kemenhan soal pemotongan kabel utilitas itu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga telah menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) soal pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI.
Apjatel, kata Teguh, menerima keluhan dari para pengguna internet di kawasan Cikini, Menteng, dan sekitarnya akibat pemutusan kabel utilitas di wilayah tersebut.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan untuk meminta klarifikasi.
Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Teguh. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-jakarta-selatan-isnawa-adji-melakukan-pemotongan-kabel.jpg)