Wacana Wagub DKI Jakarta Lebih dari 1 Orang, Anies Baswedan: Saya Tak Berwacana Pro dan Kontra

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat bicara soal wacana posisi Wakil Gubernur (Wagub) diisi oleh lebih dari satu orang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat bicara soal wacana posisi Wakil Gubernur (Wagub) diisi oleh lebih dari satu orang.

Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pemerintah pusat selaku pembuat peraturan.

"Jadi, itu diatur bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD. Tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," ucapnya, Senin (16/9/2019).

Live Streaming Timnas U16 Indonesia Vs Filipina, Berikut Prediksi Pemain dan Jalannya Laga

Kebakaran Rumah di Tegal Alur Jakarta Barat, Sang Pemilik Mengidap Gangguan Jiwa

UPDATE Kecelakaan Maut Tol Jagorawi Tewaskan 3 Orang, Korban Mahasiswa Sedang Teliti Tanaman Herbal

Lucinta Luna Akui Punya Tenaga Samson Usai Pukuli Seorang Pria di Depan Umum

Dikatakan Anies, jika DPRD ingin posisi Wagub diisi oleh lebih dari satu, maka sebaiknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-undang," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia pun mengaku selama ini hanya menjalankan peraturan yang ada di perundang-undangan selama menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta.

"Jadi saya bakerja berdasarkan undang-undang karea itu saya tak berwacana pro dan kontra," kata Anies.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI non defenitif Pantas Nainggolan sempat mengusulkan posisi Wagub DKI Jakarta diisi oleh lebih dari satu orang.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ucapnya, Selasa (10/10/2019).

Meski demikian, ia menyebut usulan ini masih bersifat wacana yang digulirkan oleh beberapa orang anggota dewan.

"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD," ujarnya.

Terkait Pemotongan Kabel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan Ombudsman RI yang meminta pemotongan kabel dihentikan.

Anies mengatakan pemotongan terhadap kabel utilitas yang menyalahi aturan akan terus dilakukan.

"Kita harus jalan terus dan nanti Ombudsman cek aja, ada izinnya nggak," kata Anies di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

Anies menegaskan, kabel-kabel utilitas yang dipasang harus berizin seluruhnya.

Pemprov DKI Jakarta berhak menindak dengan memotong kabel-kabel yang tidak berizin.

Terutama karena saat ini Pemprov tengah membenahi kabel-kabel udara dalam program revitalisasi trotoar.

"Kalau kabel tidak ada izinnya ya bermasalah, maka itu kalau mau memasang harus pakai izin," ucap Anies.

"Dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," sambungnya Anies.

Anies kemudian meminta perusahaan penyedia jasa komunikasi selaku pemilik kabel untuk mematuhi aturan.

Karenanya, lanjut Anies, apabila pengguna jasa komunikasi mengalami gangguan karena kabel dipotong, yang harus disalahkan bukan Pemprov, namun perusahaan pemilik kabel yang tak mematuhi aturan.

"Jadi kalo ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes kepada penyedia jasa. Penyedia jasa, dalam menyediakan jasa harus ikut aturan," paparnya.

"Kalo dia tidak ikut aturan, maka yang bermasalah adalah penyedia jasanya, bukan Pemprovnya. Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan, yang memilikki kemampuan untuk memberikan regulasi. Lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," imbuh Anies.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel udara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Ini adalah kelanjutan aksi serupa yang terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut aksi serupa di Jalan Cikini Raya karena berada di Kawasan Strategis Daerah (KSD).

"KSD Cikini sisi barat dan timur sudah selesai sekarang bergerak ke Jalan Prof Dr Satrio. Jadi pada saat revitalisasi trotoar kita juga menurunkan kabel udara ke bawah tanah," ucap Hari seperti dilansir TribunJakarta.com dari Warta Kota.

Hari menambahkan panjang kabel fiber optik yang diturunkan yakni sekitar 6 kilometer dengan rincian 3 kilometer di sisi kiri jalan dan 3 kilometer di sisi kanan jalan.

"Diperkirakan untuk pemotongan sampai selesai bisa dua minggu, pokoknya September ini selesai," sambung Hari.

Sejumlah wilayah yang terdapat kabel udara tidak sesuai peruntukannya seperti di Cikini, Salemba dan Kramat untuk Jakarta Pusat serta di Kemang dan Satrio untuk Jakarta Pusat disasar untuk ditertibkan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved