Eks Petugas Medis Rudapaksa Gunakan Suntik Vitamin C, Kenalan di Facebook Hingga Ajakan Menikah

AM (24) tak pernah mengira harus menelan pil pahit dalam kehidupannya, kesuciannya direnggut oleh seorang pria yang baru dikenalnya lewat medsos.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – AM (24) tak pernah mengira keperawanannya direnggut oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Adalah BSN (25), mantan petugas medis yang telah merenggut kesucian AM.

Modusnya, BSN menyuntikkan vitamin c ke dalam tubuh AM hingga lemas dan tak sadarkan diri.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui mengenal korban melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya pun semakin intim.

Pelaku pun mengiming-imingi untuk menikahi korban dan mengajak taaruf.

“Modus seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui facebook ditawari menikah dengan cara taaruf,” ujar Azis ketika mempimpin ungkap kasus di Mapolresta Depok, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di Depok Trade Center pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saudaranya yang dalam kondisi sepi.

Di sana pelaku menawarkan untuk suntik vitamin C kepada korbannya.

Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut.

Namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.

“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya."

"Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Tak berselang lama, korban pun terbangun namun masih dalam keadaan setengah sadar dan lemas.

Korban pun langsung menghubungi adiknya untuk dijemput.

Setelah dijemput adiknya dan menceritakan musibah yang baru dialaminya.

Kemudian korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok.

Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok segera menindaklanjuti laporan.

Hanya berselang beberapa jam dari kejadian, pelaku pun langsung berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi menciduk BSN di kediamannya di kawasan Sawangan dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.

Pemerkosa Wanita di Depok dengan Modus Suntik Vitamin C Ternyata Mantan Petugas Medis

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Mengenakan kaus tahanan oranye, BSN hanya bisa tertunduk lesu sembari digiring Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.

BSN nekat merudapaksa AM yang baru dikenalnya dengan cara menyuntikkan vitamin C ke tubuh korbannya.

Selesai disuntik, korban langsung lemas hingga tak sadarkan diri.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikkan obat tersebut.

lantaran memang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.

“Dia ini salah satu tim medis disebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis.

Obat yang disuntikkan ke tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.

“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.

Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotik yang memperjual belikan obat tersebut.

“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.

Terkena Tipu Daya Khasiat Suntikan Vitamin C, Wanita Ini Pingsan dan Dirudapaksa di Depok

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Seorang pria asal Depok berinisial BSN (25), tega merudapaksa seorang gadis berinisial AM (24) dengan modus menyuntikan vitamin C ketubuh korban.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban, janjian untuk bertemu di kawasan Depok Trade Center (DTC) pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku pun mengajak korban untuk pergi ke rumah kakaknya di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di rumah kakaknya, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam rumah yang tengah dalam kondisi sepi.

"Di sana korban diajak masuk ke rumahnya yang sepi, dan ditawarkan suntik vitamin C," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (18/9/2019).

5 Fakta Video Panas Siswi SMA di Sumsel yang Viral: Berawal dari Video Call Hingga Jadi Ancaman

Cerita Dasiman, Sopir Taksi Online Terobsesi Jadi Youtuber hingga Bertemu dengan Atta Halilintar

Bayi Misterius Matanya Berdebu Kagetkan Jaelani, Puluhan Warga Jambi Antre Memilikinya

SDN Kramat Jati 24 Sediakan Tempat Khusus Barang Tertinggal Milik Siswa

Azis mengatakan berdasarkan pengakuannya awalnya korban sempat menolak, sebelum akhirnya diyakinkan kembali oleh pelalu dan korban pun menurutinya.

"Pelaku menyuntikan vitamin C itu ke tangan korban, kemudian korban ini pingsan dan tak sadarkan diri. Nah ketika itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Azis.

Namun, tak berselang lama sekira pukul 22.00 WIB korban terbangun dalam kondisi sangat lemah dan menyadari perbuatan bejat yang dilakukan pelalu terhadapnya.

Akhirnya, korban pun menghubungi adik kandungnya dan meminta untuk dijemput meski masih dalam keadaan lemas tak berdaya.

Tak berselang lama, Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok yang mendapat laporan tersebut pun segera bergerak dan mengamankan pelaku BSN.

Azis mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Depok dan terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved