Imam Nahrawi Tersandung Korupsi
Imam Nahrawi Jadi Tersangka Diduga Terima Rp26 M, IGnya Langsung Banjir Pertanyaan & Bernasib Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Namun selang beberapa menit kemudian, akun Instagram Imam Nahrawi langsung mematikan kolom komentar.
Bukan hanya satu, akun Imam Nahrawi juga membatasi komentar hampir di seluruh unggahannya.
• Jawaban DJ Bebby Fey Bikin Kaget Pilih Dibelai Genderuwo atau YouTuber, Ungkap Masa Lalunya

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Ngaku 6 Kali Dibelai Genderuwo, DJ Bebby Fey Justru Menikmatinya: 8 Tahun Jadi Janda
Imam Nahrawi Sempat Mengelak
Nama asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (22/3/2019), Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.
Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.
Sebab, dengan cara itulah ia bisa memberikan penjelasan.
"Makanya, saya terus terang akan menghargai proses itu. Namun, jangan bangun opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Begitu saja," ucap politisi PKB itu.
"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.
Menurut jaksa KPK, Miftahul pernah mengarahkan agar terdakwa Endang mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang.
Komitmen fee dalam suap KONI terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.