Oknum Polisi Sekaligus Guru Ngaji Lakukan Seks Menyimpang ke 5 Anak, Korban Diancam Diazab 7 Turunan
Oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial AS (28) melakukan seks menyimpang ke-5 bocah Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial AS (28) melakukan seks menyimpang ke-5 bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Brigpol AS langsung ditetapkan sebagi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto dikutip TribunJakarta.com dari TribunKaltim, pada Rabu (18/9/2019).
TONTON JUGA
Tak cuma jadi polisi, AS rupanya juga berprofesi sebagai guru ngaji yang khusus mengajarkan anak-anak.
Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, AS memiliki ratusan murid mengaji dan rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu juga mengaku bahwa anaknya pernah menjadi murid dari Oknum Polisi itu.
"Itu gurunya anak saya juga, dia itu ngajarkan anak-anak mengaji di rumahnya, cuman anehnya anak-anak itu diajarkan sampai malam bahkan pernah sampai jam 1 malam masih belajar," lanjutnya.
• Nenek Jalan Kaki Bawa Jenazah Cucu Klaim Tak Ditawari Mobil Jenazah, Pihak Puskesmas Beberkan Fakta
TONTON JUGA
AS Lakukan Seks Menyimpang ke-5 Anak
Adi Ariyanto kepada Tribunkaltim.co mengungkapkan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater.
"Kita periksa kejiwaannya. Sepertinya ini kejadian yang kurang masuk akal. Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, Brigpol AS biasanya melakukan saat istrinya tak berada di rumah.
• Jawaban DJ Bebby Fey Bikin Kaget Pilih Dibelai Genderuwo atau YouTuber, Ungkap Masa Lalunya
Perbuatan amoral tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2019.