Tiga Fraksi di DPR Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Langsung oleh Presiden

Dalam rapat paripurna Selasa (17/9/2019), seluruh fraksi menyatakan seuju revisi UU KPK disahkan sebagai UU

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ilustrasi Gedung DPR 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin.

Proses revisi UU KPK hingga kemudian disahkan menjadi UU berlangsung dalam waktu cepat yakni 12 hari.

Tak hanya itu, proses pengesahan UU KPK hanya dihadiri oleh 102 orang.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi penjelasan soal pemilihan Dewas Pengawas KPK.

Berikut rangkumannya:

1. Pengesahan Hanya Dihadiri 102 Orang

Pengesahan revisi UU KPK menjadi UU hanya dihadiri oleh 102 orang dari total 560 orang anggota DPR.

Meski demikian, sebanyak 289 orang anggota DPR yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna.

Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR.

Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.

Rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna selama 30 menit, revisi UU KPK akhirnya disahkan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam rapat paripurna itu sendiri, jumlah wakil rakyat yang menandatangani daftar hadir ada sebanyak 289.

Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum. "

Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

2. Tiga Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Dalam rapat paripurna Selasa (17/9/2019), seluruh fraksi menyatakan seuju revisi UU KPK disahkan sebagai UU.

Namun demikian, tiga fraksi memberi catatan.

Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Ia mengatakan, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depannya, kalau ini masih dipertahankan, saya, kami, tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.

Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.

"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.

Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.

"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.

3. Penjelasan Menkumham Alasan Dewas Pengawas Dipilih Presiden

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengapa Dewas Pengawas dipilih oleh Presiden.

Menurut Yasonna, dalam sistem pemerintahan presidensial, wajar bila presiden memiliki kewenangan mengatur lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Hal itu juga didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," ujar Yasonna usai pengesahan Undang-undang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa diisi oleh aparat penegak hukum.

Nantinya, Presiden yang akan menentukan kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota Dewan Pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna.

4. ICW Sayangkan Jokowi Pasif

Sikap Presiden Jokowi dalam hal revisi UU KPK dikiritik oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai, Presiden Jokowi cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan oleh DPR.

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

Link Live Streaming Borneo FC vs Madura United Liga 1 2019, Rabu 18 September 2019 Pukul 15.30 WIB

"Seharusnya jangan sampai justru ada kekhawatiran publik, Presiden diintervensi oleh kelompok-kelompok politik begitu. Harusnya kan Presiden jika terkait pembahasan revisi ini bisa mengundang KPK dan memanggil seluruh ketua parpol untuk menyebutkan bahwa revisi UU KPK ini bermasalah," ujar dia.

Kurnia sekaligus menyebut, Presiden Jokowi lupa dengan janji kampanye tentang keberpihakan kepada pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Hal itu yang dinilainya menjadi faktor adanya perubahan sikap Jokowi yang sebelumnya berbicara soal penguatan KPK, namun akhirnya menyetujui revisi UU KPK ini.

"Saya melihatnya tidak terlihat lagi komitmen antikorupsinya begitu karena baik dalam Nawa Cita pada saat kampanye kemarin narasi penguatan KPK, keberpihakan pada pemberantasan korupsi selalu muncul," kata dia.

"Namun rasanya Presiden lupa dengan janji tersebut dan langsung menyetujui naskah perubahan revisi UU KPK," tambah Kurnia.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved